Video Sofyan Basir Tiba di Rumah dan Doakan Tahanan KPK Lainnya agar Selamat

Reporter: Reza Deni

Cameraman: Reza Deni

Video Production: Bayu Romadi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Eks Dirut PLN Sofyan Basir tiba di kediamannya, di Jalan Bendungan Jatiluhur, Benhil, Jakarta Pusat, usai divonis bebas majelis hakim Tipikor dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Pantauan Tribunnews, Sofyan tiba di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB, dengan penjagaan di sekitar rumahnya oleh kepolisian dan petugas keamanan rumahnya.

Turun dari mobil, Sofyan yang mengenakan kemeja biru langsung menyalami satu per satu orang yang menunggu di teras rumahnya.

Sofyan kemudian mencari Ketua RT 10, Firman Firdaus, lalu memeluknya erat-erat. Dia berterima kasih keapda Firdaus karena sudah mendukungnya baik dalam hal apa pun.

"Alhamdulillah aman, kita bersyukur sama Allah," kata Sofyan di kediamannya, Senin (4/11/2019).

Selama ditahan, Sofyan mengobrol banyak dengan para tahanan lainnya. Namun, tak dijelaskan oleb Sofyan siapa kawan bicaranya selama di tahanan.

"Saya juga mendoakan mereka supaya selamat, dan supaya sabar," ujar Sofyan.

Eks Dirut BRI itu tak akan menjalani aktivitas apa pun dalam waktu dekat. Dia ingin bersama keluarga dulu dalam waktu dekat ini.

"Kita mau istirahat saja dulu ya," pungkasnya

Seperti diketahui, Majelis Hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Majelis Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Majelis Hakim pun menetapkan barang bukti yang disita dari Sofyan untuk dikembalikan.

 

ARTIKEL POPULER:

Baca: Menangis, Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Sempat Bingung dan Tersandung usai Diputus Bebas

Baca: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Akan Ajukan Banding dan Buktikan Sofyan Bersalah

Baca: Video Detik-detik Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas dan Tak Bersalah

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/_0Is4vPsRRE" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda