TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2019).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Sofyan Basir divonis bebas dalam kasus tipikor proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Hariono berkesimpulan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar.
Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.
(Tribunnews.com / Irwan Rismawan)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Semua Tuntutan Tak Terbukti
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas, KPK Beri Sinyal untuk Banding
Baca: Mantan Dirut PLN Sofyan Basyir Divonis Bebas
TONTON JUGA:
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/_0Is4vPsRRE" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.