Rabu, 1 Oktober 2025

Terkini Daerah

Beri Uang Rp2.000 untuk Tutup Mulut, Pria Tulungagung Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 10 Tahun

Senin, 3 Desember 2018 20:32 WIB
Tribun Jatim

TRIBUN-VIDEO.COM, TULUNGAGUNG - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Mtg (48), asal Kecamatan Tulungagung, Sabtu (1/12/2018) malam.

Pasalnya, Mtg telah dilaporkan karena mencabuli anak tirinya, sebut saja Caca, yang masih berusia 10 tahun.

Mtg kesehariannya bekerja sebagai pengamen. Ia menikah dengan ibu Caca sejak 2016.

Pencabulan ini dilakukan Mtg pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.

Perbuatan tidak senonoh ini pertama kali diketahui oleh tetangga Mtg.

Tetangga itu awalnya hendak mengambil barang di dalam rumah Mtg.

Namun Mtg berada di dalam kamar bersama Caca dalam waktu yang lama.

"Tetangga ini curiga, kenapa terduga pelaku ini ada di dalam kamar begitu lama bersama anak tirinya. Ia kemudian menceritakan kejadian itu ke ibu korban," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Minggu (2/12/2018).

Ibu korban kaget usai mendengar cerita itu. Ia kemudian menginterogasi Caca.

Siswi kelas 3 SD ini dengan polos mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Mtg telah menggerayangi alat vitalnya.

Laki-laki paruh baya ini juga menyetubuhinya. Bahkan usai berbuat cabul, Mtg juga mengancam Caca agar tidak bercerita pada orang lain.

Caca juga diberi Rp2.000, sebagai uang "tutup mulut". Sumaji menambahkan, polisi bergerak usai mendapat laporan dari orangtua Caca.

Mtg ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (1/12/2018) pukul 20.00 WIB.

"Penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga masih menjalani serangkaian pemeriksaan," tambah Sumaji.

Penyidik UPPA juga sudah melakukan visum terhadap Caca. Hasilnya menyatakan, ada luka di kemaluan korban, yang membuktikan telah terjadi persetubuhan.

Selain itu Caca juga telah mengakui kejadian itu, serta dikuatkan keterangan beberapa saksi dan sejumlah barang bukti.

"Pakaian korban telah disita untuk barang bukti perbuatan tersangka. Terhadap tersangka dilakukan penahanan," tegas Sumaji. (Tribun Jatim/David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Cabuli Anaknya Usia 10 Tahun, Pria di Tulungagung ini Beri Imbalan Rp 2 Ribu untuk Uang Tutup Mulut".

ARTIKEL POPULER:

Kakek 68 Tahun Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil 7 Bulan

Rekonstruksi Penganiayaan Anak Usia Tiga Tahun hingga Tewas Digigit Ayah Tirinya

Ayah di Banjarbaru Perkosa Anaknya sejak Umur 4 Tahun, Baru Terbongkar setelah 14 Tahun

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Jatim

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved