Kasus Korupsi
KPK Sambut Baik Penolakan Praperadilan yang Diajukan Irwandi Yusuf
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, hakim tunggal praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus menolak praperadilan yang diajukan Irwandi terkait kasus suap penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh.
Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan, hasil praperadilan menunjukkan apa yang dilakukan KPK benar dan profesional sejak awal.
Baca: Enam Jam Diperiksa KPK, Istri Gubernur Aceh Bungkam
"Apa yang sudah disampaikan hakim tunggal praperadilan itu sudah menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan KPK sejak awal hingga saat ini sudah benar dan profesional. Saya rasa itu," ujar Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).
Usai putusan ini, ia mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti proses penyidikan terhadap Irwandi.
"Kami tentunya akan menindaklanjuti oleh bagian penyidikan dan kami tentu akan menyampaikan ke mereka proses lanjut dari yang sudah diputuskan hari ini," jelasnya.(*)
TONTON JUGA:
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com
Kala Plat Mobil RI 24-3 Wamenaker Dicopot Usai Ditangkap KPK: Rumah Dinas Dijaga
Kamis, 21 Agustus 2025
Prabowo Serahkan Perkara Wamenaker Noel yang Ditangkap KPK ke Ranah Hukum
Kamis, 21 Agustus 2025
Putusan MA Tak Dijalankan, ARRUKI Minta Kajari Jaksel Dicopot | SAKSI KATA
Selasa, 19 Agustus 2025
Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.