Senin, 1 September 2025

Kasus Korupsi

KPK Sambut Baik Penolakan Praperadilan yang Diajukan Irwandi Yusuf

Rabu, 24 Oktober 2018 20:56 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan praperadilan yang diajukan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, hakim tunggal praperadilan Riyadi Sunindio Florentinus menolak praperadilan yang diajukan Irwandi terkait kasus suap penyalahgunaan dana otonomi khusus Aceh.

Kabiro Hukum KPK Setiadi mengatakan, hasil praperadilan menunjukkan apa yang dilakukan KPK benar dan profesional sejak awal.

Baca: Enam Jam Diperiksa KPK, Istri Gubernur Aceh Bungkam

"Apa yang sudah disampaikan hakim tunggal praperadilan itu sudah menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan KPK sejak awal hingga saat ini sudah benar dan profesional. Saya rasa itu," ujar Setiadi, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Usai putusan ini, ia mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti proses penyidikan terhadap Irwandi.

"Kami tentunya akan menindaklanjuti oleh bagian penyidikan dan kami tentu akan menyampaikan ke mereka proses lanjut dari yang sudah diputuskan hari ini," jelasnya.(*)

TONTON JUGA:

Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Reporter: Vincentius Jyestha Candraditya
Videografer: Vincentius Jyestha Candraditya
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved