Hadapi Praperadilan Nadiem, Kejagung: Pengadaan Chromebook Rugikan Keuangan Negara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam eksepsinya Kejaksaan menilai permohonan Nadiem cacat formil dan tidak berdasarkan argumen hukum yang memadai serta terkesan asumsi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nadiem pada Senin (6/10/2025).
Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejagung.
Dalam pengajuan praperadilan tersebut, Nadiem menggugat Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.(*)
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Dirawat di RS Abdi Waluyo, Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda hingga 4 Mei
Senin, 27 April 2026
Kuasa Hukum Sebut Mulyatsyah Khilaf Terima Rp500 Juta Kasus Chromebook
Senin, 27 April 2026
Tribunnews Update
Update Sidang Chromebook, Terdakwa Sri Wahyuningsih Ajukan Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakpus
Kamis, 23 April 2026
Nasional
Ketidakhadiran Tim Nadiem Makarim di Sidang Chromebook Disorot Jaksa, Dinilai Penghinaan Peradilan
Kamis, 23 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.