Hadapi Praperadilan Nadiem, Kejagung: Pengadaan Chromebook Rugikan Keuangan Negara
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Dalam eksepsinya Kejaksaan menilai permohonan Nadiem cacat formil dan tidak berdasarkan argumen hukum yang memadai serta terkesan asumsi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nadiem pada Senin (6/10/2025).
Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejagung.
Dalam pengajuan praperadilan tersebut, Nadiem menggugat Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
3 hari lalu
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Dibantarkan untuk Operasi, Nadiem Makarim Kembali Hadiri Sidang Kasus Chromebook
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.