Rabu, 8 Oktober 2025

Hadapi Praperadilan Nadiem, Kejagung: Pengadaan Chromebook Rugikan Keuangan Negara

Senin, 6 Oktober 2025 19:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam eksepsinya Kejaksaan menilai permohonan Nadiem cacat formil dan tidak berdasarkan argumen hukum yang memadai serta terkesan asumsi. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nadiem pada Senin (6/10/2025).

Nadiem mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 oleh Kejagung. 

Dalam pengajuan praperadilan tersebut, Nadiem menggugat Kejaksaan Agung dalam hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved