Jumat, 17 April 2026

Opini Tokoh

Mahfud MD: Ormas Tidak Boleh Halangi atau Bubarkan Ceramah dan Acara

Minggu, 23 September 2018 14:44 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Ketua MK Mahfud MD membahas tentang ormas menghalangi atau membubarkan acara.

Hal tersebut disampaikan di akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Minggu (23/9/2018).

Mahfud MD mengatakan bahwa ormas yang menghalangi atau membubarkan ceramah atau acara tidak diperbolehkan.

"Sudah saya bilang, tidak boleh sebuah ormas menghalangi atau membubarkan acara atau ceramah-ceramah," tulis Mahfud MD.

Ia menambahkan hal tersebut akan menimbulkan masalah yang baru.

"Mengapa? Karena kalau barisan Anda kuat untuk menghadang orang atau acara di satu wilayah, maka di wilayah lain yang Anda hanya sedikit bisa dihadang dan dibubarkan juga. Sudah 2X dalam seminggu ini. Hormatilah hukum," tambahnya.

Baca: Pro Jokowi Langgar Aturan Bawa Alat Kampanye, Demokrat Protes dan Sebut Deklarasi Damai KPU Gagal

Akun @zamrudEror menanyakan bagaimana jika ceramah yang menghasut apa perlu dibubarkan.

"Kalau ceramahnya yagn menghasut seperti ini boleh dibubarin gak Prof. Hasut sana hasut sini demi kepentingan politik.
Apakah ceramah seperti ini nantinya tidak akan memecah bangsa," tulis @zamrudEror.

Mahfud MD mengatakan yang boleh membubarkan acara tersebut adalah aparat yang berwenang.

"Boleh asal yang melakukan pembubaran aparat keamanan (polisi). Dengan pertimbangan keamanan, polisi boleh membubarkan forum apa pun asalkan: 1) Jelas ada indikasi pelanggaran hukum spt ujaran kebencian dan fitnah; 2) Polisi tetap netral dan tidak dalam tekanan massa atau siapa pun," jawab Mahfud MD.

Simak video di atas! (Tribun Video/Aprilia Saraswati)

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Mahfud MD   #Ormas Islam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved