Kamis, 2 Oktober 2025

KPU Larang Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Fahri Hamzah: Tak Ada Mantan Napi, Haknya Kembali Sama

Minggu, 1 Juli 2018 17:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Fahri Hamzah menanggapi cuitan Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid yang mengunggah foto koran berisi KPU menetapkan larangan mantan napi korupsi menjadi anggota legistalif bahkan Capres dan Cawapres.

Hal tersebut disampaikan di akun Twitternya, @Fahrihamzah pada Minggu (1/7/2018).

Fahri Hamzah mengatakan jika dalam agama Islam tidak ada mantan penjahat.

Khiyarukum fil jahiliah khiyarukum fil Islam idza fakihu. Dalam Islam tidak ada mantan penjahat," ujar Fahri Hamzah.

Ia menambahkan jika seseorang tidak boleh dihukum karena masa lalunya.

Menurutnya, hal tersebut juga harus diterapkan dalam hal demokrasi.

Baca: Anas Urbaningrum: Saya Minta Diadili Bukan Dijaksai Apalagi Dihakimi

Fahri Hamzah mengatakan jika tidak ada mantan napi, karena seseorang akan dikembalikan hak-haknya yang sama.

Kecuali jika hak-hak tersebut dirampas oleh undang-undang.

"Tidak ada mantan napi. Kembali menjadi orang yang hak-haknya sama, kecuali dirampas oleh undang-undang," kata Fahri Hamzah.

Dilansir dari Tribunnews.com, Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengonfirmasi lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Simak video di atas!(*)

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Aprilia Saraswati
Video Production: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved