Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: KPK Diminta Bongkar Tuntas, Jangan Menggantung l WAWANCARA EKSKLUSIF
TRIBUN-VIDEO.COM - Skandal kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menuntaskan kasus ini secara terang benderang, bukan dibiarkan menggantung dan menjadi fitnah berkepanjangan.
"Kita berharap bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, seadil-adilnya, sehingga jangan sampai menggantung, jangan sampai ada fitnah," ujar HNW yang merupakan anggota Komisi VIII DPR RI, saat wawancara eksklusif dengan Tribunnews.com, di Kediamannya Jakarta, Jumat (29/8/2025).
"Itu akan meninggalkan satu tanda-tanya besar terkait dengan penegakkan hukum dan juga terkait dengan kredibilitas pelaksanaan amanah pengelolaan haji. Jadi karenanya silakan KPK bekerja dengan profesional, dengan adil, dengan amanah, tuntaskan semuanya."
Kasus ini berawal dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023.
KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam pembagian kuota tersebut.
Modus utamanya adalah mengubah secara drastis alokasi kuota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler.
Perubahan ilegal ini disinyalir disepakati dalam sebuah rapat antara oknum di Kemenag dengan asosiasi travel haji, yang kemudian dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama.
Akibat kebijakan ini, ribuan jemaah haji reguler yang telah menanti belasan tahun menjadi korban. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 25 Agustus lalu mengungkapkan fakta yang memilukan.
"Ada 8.400 orang batal berangkat haji pada 2024. Mereka telah mengantre lebih dari 14 tahun. Seharusnya mereka bisa menunaikan ibadah haji pada 2024, tetapi mereka menjadi tidak berangkat," kata Asep.
Selain merugikan negara hingga Rp 1 triliun karena dana jemaah reguler dialihkan ke travel swasta, KPK juga mengendus adanya setoran haram.
Pihak travel haji khusus diduga menyetorkan dana antara 2.600 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 7.000 dolar AS (sekitar Rp41 juta hingga Rp110 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag melalui asosiasi sebagai imbalan atas alokasi kuota tersebut.
Saksikan video wawancara eksklusifnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews.(*)
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Immanuel Ebenezer Klaim 4 Ponsel di Plafon Rumahnya Milik Pembantu, Bantah Sembunyikan Mobil
Selasa, 2 September 2025
Tribunnews Update
LIVE: Immanuel Ebenezer Janji Serahkan Mobil ke KPK, Klaim 4 HP di Plafon Rumahnya Milik Pembantu
Selasa, 2 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Korupsi Kuota Haji: KPK Sita 1,6 Juta Dolar AS, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah untuk Pemulihan Kerugian
Selasa, 2 September 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Unik Warga Pati Beri KPK Jamu Antangin saat Audiensi di Jakarta, Desak Sudewo Jadi Tersangka
Senin, 1 September 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.