Video Anggota DPRD DKI dari Gerindra Ribut dengan Petugas Dishub karena Mobilnya Hendak Diderek
TRIBUN-VIDEO.COM - Keributan terjadi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018) pagi.
Kejadian tersebut terekam dalam video yang kemudian diunggah pengguna akun Facebook Dayan Sitanggang, Kamis (22/3/2018).
Dalam video itu, Fajar Sidik, seorang anggota DPRD DKI dari fraksi Gerindra, marah-marah lantaran mobilnya hendak diderek petugas Dishub.
Fajar menyebutkan dirinya adalah anggota dewan saat keributan terjadi.
Ia juga mengatakan bahwa sejak lahir dirinya bermukim di sana dan tidak pernah ada rambu larangan parkir.
Selain tak ada rambu P coret, Fajar juga beralasan dirinya dipersilakan parkir oleh juru parkir (jukir).
Ia kemudian terlihat merebut baju jukir yang biasa memungut tarif di situ.
Baju tersebut tadinya diambil petugas Dishub untuk dibawa ke kantor karena jukir tidak bisa menunjukkan legalitasnya.
Saat dikonfirmasi, Fajar mengaku marah karena tidak dihormati petugas Dishub, seperti dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
"Kaget aja dia bilang ke warga saya 'Dewan mana? Panggil dewannya!' Loh, apa begitu seorang petugas? Saya dewan, lho. Apalagi kepada masyarakat kecil, masyarakat awam yang maaf nggak ngerti namanya pasal undang-undang," kata Fajar kepada Kompas.com, Jumat (23/3/2018).
"Ya Allah, seolah saya melakukan kejahatan yang gimana gitu loh sehingga saya diteriaki seperti itu. Sampai teriak, kan malu saya sama orang," tambahnya.
Ia pun mengingatkan Kepala Dishub DKI Andri Yansyah agar lebih bijaksana dalam menindak pelanggaran.
"Salam sama Andri Yansyah, tolong dewasalah. Ini gubernur baru, saya juga enggak ngerasa saya Gerindra. Maksudnya, marilah kita sama-sama luwes. Saya salah saya minta maaf. Ya kan wajar emosi karena kok seenaknya panggil saya 'mana dewan'," kata dia.
Fajar kemudian mengaku akhirnya mobil Toyota Sienta hitam miliknya tidak jadi diderek.
Namun sehari sebelumnya, mobil Fajar sudah diderek saat parkir di sisi jalan lainnya.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dishub Jakpus Boval Juliansyah, jukir diduga tidak resmi yang terlibat dalam pertengkaran dibawa ke kantor Dishub untuk ditindak.
"Jukirnya aja dibawa kekantor, sampai keluarganya datang. Karena saya ancam bawa ke Polres," kata Boval.
Boval menjelaskan pula aturan mengenai parkir dalam Pasal 62 ayat 3 huruf b Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.
Disebutkan bahwa meskipun tak ada rambu larangan parkir, kendaraan hanya boleh parkir jika ada rambu dibolehkan parkir.
Simak video di atas. (Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
TONTON JUGA:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Tri Hantoro
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Anggota DPRD Makassar Dikepung saat akan Rapat, Gedung Dibakar lalu Fasilitas Dijarah Massa
Sabtu, 30 Agustus 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Para Menteri Terbahak saat Prabowo Sebut Immanuel Ebenezer Bukan Kader Gerindra
Kamis, 28 Agustus 2025
Terkini Nasional
Terima Ajakan Lewat Medsos, Ratusan Pelajar Bawa Petasan Terciduk Polisi, Ikut Demo Buruh di DPR
Kamis, 28 Agustus 2025
Shopping Live Update
Tenteng Tas Branded Rp 18 Juta, Penampilan Mewah Muzdalifah seusai Jadi Istri Pejabat Disorot
Rabu, 27 Agustus 2025
Live Update
Kejati Sumut Panggil 2 Anggota DPRD Medan soal Dugaan Pemerasan, 2 Orang Mangkir dari Pemeriksaan
Selasa, 26 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.