Senin, 25 Mei 2026

Viral

TIMOTHY RONALD DILAPORKAN KE POLISI atas Dugaan Kasus Penipuan Trading Kripto di Koin Manta

Senin, 12 Januari 2026 20:10 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Timothy Ronald menjadi sorotan setelah dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan trading kripto.

Seorang berinisial Y yang melaporkan influencer finansial tersebut ke Polda Metro Jaya.

Timothy Ronald merupakan pendiri Akademi Crypto, sebuah komunitas dan tempat belajar khusus aset kripto dan teknologi blockchain.

Konon, Akademi Crypto merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan)," kata Budi saat dihubungi, Minggu (11/1/2026).

Baca: SOROTI RESBOB, Anak Purbaya Bandingkan Dirinya dengan Putra Eks Pejabat, Pamer Kesuksesan Trading

 

Baca: Timothy Ronald Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Kripto, Korban Mengaku Rugi hingga Rp3 Miliar


Budi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ungkapnya.

Kasus dugaan penipuan trading kripto ini bermula dari para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Lalu, laporan polisi itu diunggah oleh salah satu akun Instagram @cryptoholic.idn dan menjadi viral.

Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis dalam kronologi dalam surat itu.

Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.

Nama Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut-sebut dalam laporan itu.

"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.

Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Awal Mula Timothy Ronaldo Diduga Lakukan Penipuan Trading Kripto, Kini Dilaporkan ke Polisi

# timothy ronald # dilaporkan # polisi # dugaan # kasus penipuan # trading # kripto # 

 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #Timothy Ronald   #Dilaporkan   #polisi   #dugaan   #kasus penipuan   #trading   #kripto

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved