Viral News
LIVE: Pasutri Asal Malang Nekat Live Streaming Bugil di Media Sosial, Raup Rp 35 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pasangan suami istri asal Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang diamankan polisi karena kerap melakukan siaran langsung bermuatan pornografi.
Pelaku berinisial FI (27) dan PN(24) melakukan adegan dewasa saat live streaming melalui saluran media sosial.
Mereka nekat melakukan hal tersebut demi mendapatkan uang.
Bahkan dalam dua bulan, mereka mendapatkan keuntungan Rp 35 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto pada Selasa (7/1/2025) mengatakan, konten pornografi yang ditampikan keduanya dalam siaran langsung, yakni mulai memperlihatkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
Bahkan, untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap menggunakan kostum tertentu, seperti tema cosplay, hingga puncaknya melakukan aksi bugil.
Penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat.
Kedua pelaku telah diamankan ke Polres Malang.
Berdasarkan keterangannya, pelaku nekat melakukan hal ini untuk mendapatkan keuntungan.
Menurut pengakuannya, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2 bulan lalu.
Durasi live yang dilakukan yakni mencapai delapan hingga 10 jam per hari.
Keduanya biasa melakukan siaran langsung sejak sore hingga tengah malam.
Total keuntungan yang diraih pelaku Rp 35 juta dari ribuan penonton yang memberikan gift.
Dalam sehari mereka bisa memperoleh Rp 5 juta.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Atas perbuatannya, FI dan PN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Live Streaming Adegan Dewasa, Pasutri Asal Kabupaten Malang Raup Rp35 Juta: Nasibnya Kini
Reporter: saradita oktaviani
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jatim.com
SAKSI KATA
Detik-detik Menegangkan! Kesaksian Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut KRL di Stasiun Bekasi Timur
Selasa, 28 April 2026
LIVE UPDATE
Kisah Haru Sukiarti, Calon Jemaah Haji 2026 Asal Malang Yang Menanti 15 Tahun: yang Penting Sehat
Jumat, 24 April 2026
LIVE UPDATE
Dugaan Joki Muncul di UTBK UM 2026 Modus Tukar Identitas, Pengawasan dan Verifikasi Diperketat
Kamis, 23 April 2026
Tribunnews Update
Laka Maut di Aceh Timur, Pasutri Asal Riau Tewas Ditabrak Ford Everest hingga Ringsek Parah
Rabu, 22 April 2026
Berita Terkini
Curhat Pilu Istri Yai Mim: Baru Sadar Alasan Suami Selalu Rekam Momen sebelum Wafat
Rabu, 15 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.