Dianggap Tak Lakukan Kekerasan, Oknum Bidan yang Mainkan Bayi di Video Tik Tok Tetap Diberi Sanksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum bidan yang memainkan wajah bayi diberi sanksi Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) tempatnya bekerja.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Sabtu (30/6/2018), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi, Jawa Barat, Rojak, menyatakan bidan itu telah dirumahkan.
"Bidan tersebut pada hari ini persis sudah dirumahkan untuk sementara waktu oleh pihak RS. Ini berkaitan dengan menghindari upaya konfirmasi yang banyak" ujar Rojak kepada Kompas.com, Sabtu (30/6/2018).
Tetapi Rojak tak mengetahui batas waktu sanksi untuk bidan itu berlaku.
Baca: Dekati Warga di Bilik Suara, Istri Kades Disebut-sebut Curang dalam Pilkada 2018
Sebelumnya, bidan tersebut telah meminta maaf ke orangtua bayi.
Video Tik Tok miliknya itu pun sudah dihapus, walau telanjur tersebar dan memicu emosi warganet.
Namun, sanksi tetap diberikan meski kedua pihak juga sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Sudah ada proses mediasi bidan dengan keluarga. Perlakuan bidan kepada bayi tidak mengandung unsur kekerasan," kata Rojak.
Simak video di atas.(Tribun-Video.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bidan yang Permainkan Wajah Bayi untuk Video Tik Tok Dirumahkan".
TONTON JUGA:
Reporter: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com
Viral News
DEMI PASIEN! Bidan Di Sumbar Rela Berenang Seberangi Sungai yang Berarus Deras
Senin, 4 Agustus 2025
Live Update
Polisi Gerebek Rumah Praktik Aborsi Ilegal di Sorong, 2 Wanita Jadi Tersangka: Beroperasi 5 Tahun
Selasa, 24 Juni 2025
Tribunnews Update
Gebrakan Baru Dedi Mulyadi, Siapkan Bonus Bidan yang Berhasil Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Rabu, 11 Juni 2025
Live Update
Bidan Kantongi Izin Lanjutkan Pendidikan Profesi jika Ingin, Pemkab Sumba Siap Beri Dukungan
Kamis, 29 Mei 2025
Regional
Bidan Lakukan Praktik Aborsi Ilegal, Mahasiswa S2 Jadi Pelanggan Gugurkan Kandungan di Kota Makassar
Selasa, 27 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.