Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pria Tusuk Mantan Istrinya di Pasar karena Sang Mantan Sering Minta Uang dan Tepergok Selingkuh

Rabu, 16 Oktober 2019 15:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Wanita bernama Halimah (28) tewas ditikam mantan suaminya, Rudianto (38).

Dikutip dari Tribunnews, Insiden nahas tersebut terjadi di Pasar Kreneng, Dangin Puri Kangin, Denpasar, Bali pada Selasa (15/10/2019) malam.

Korban saat itu sedang bersama suami barunya yakni Solihudin (34).

Entah bagaimana, pelaku kemudian langsung menikam korban hingga tersungkur.

Pertikaian tersebut diduga karena masalah mantan istrinya yang dulu tepergok selingkuh.

Korban sendiri menderita tiga luka tusukan yakni pada dada bagian sebelah kiri dan kanan serta paha bagian sebelah kiri.

Akibat banyaknya luka membuat nyawa korban tak berhasil diselamatkan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP Sanglah, Bali.

Sementara salah satu pedagang ponsel yang mengamankan pelaku, Robby mengatakan bahwa motif pelaku membunuh mantan istrinya karena kesal dulu sering minta uang dan tepergok selingkuh.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Haji Andi Muhammad Nurul Yaqin membenarkan peristiwa tersebut.

Ia tambahkan pelaku melakukan aksinya menggunakan pisau dapur .

Setetelah menusuk mantan istrinya pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku ditahan di Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut. (Tribun-Video.com/GPS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Halimah Tewas Ditusuk Mantan Suaminya, Sering Minta Uang Ternyata Selingkuh

ARTIKEL POPULER:

Baca: Suami Cekik Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dibawa ke Polsek sambil Gandeng Anaknya

Baca: Suami Bakar Hidup-hidup Istri yang Baru Dinikahi 1,5 Bulan di Surabaya

Baca: Suami Bakar Istri di Gayungan, Putri Keluar Kos dengan Tubuh Terbakar, Sang Ayah Melarikan Diri

TONTON JUGA:

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved