Senin, 20 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, 52 Pengacara Siap Beri Dampingan Hukum

Selasa, 15 Oktober 2019 07:54 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Mantan Dandim Kendari, Irma Nasution dilaporkan ke kepolisian terkait unggahannya terkait penyerangan Menkopolhukam Wiranto.

Irma disebut telah melanggar Undang-undang ITE. Sebanyak 52 pengacara menyatakan siap memberi pendampingan hukum kepada istri mantan Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, 52 pengacara tersebut juga bersedia memberi dukungan untuk Irma Nasution terkait unggahannya soal Wiranto.

Dukung untuk Irma Nasution tersebut diberikan karena menurut mereka unggahan Irma di media sosial tidak menyebutkan nama atau individu tertentu.

Diketahui, Irma Nasution mengunggah kalimat yang dinilai sinis yang disebut menyindir Menkopolhukam Wiranto.

Satu di antara pengacara tersebut Supriadi mengatakan, terlepas dari posisi Irma Nasution yang merupakan istri dari seorang anggota TNI, sejumlah pengacara itu mendampingi Irma sebagai masyarakat sipil.

Dikutip dari Kompas.com, akibat unggahan Irma Nasution di media sosial, suaminya yang merupakan Komandan Kodim Kendari dicopot dari jabatannya.

Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya, Sabtu (12/10/2019). Tak hanya dicopot dari jabatannya, Kolonel Hendi juga dijatuhi hukuman kurungan fisik selama 14 hari.(Tribun-Video.com/FirdausiRRA)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Mengenal Sapta Marga TNI yang Dilanggar hingga Berakibat Dicopotnya Kolonel Hendi dari Dandim

Baca: TNI yang Dicopot dari Dandim Kendari karena Postingan Istri Baru Menjabat 55 Hari: Saya Terima Salah

Baca: Tak Hanya Unggah Konten Nyinyir ke Wiranto, Istri Dandim Kendari juga Ungkap Alasannya, Sengaja?

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved