TRIBUNNEWS UPDATE
Mengenal Sapta Marga TNI yang Dilanggar hingga Berakibat Dicopotnya Kolonel Hendi dari Dandim
TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya karena unggahan sang istri di media sosial.
Unggahan istri Kolonel Hendi soal penusukan Wiranto tersebut dinilai telah melanggar Sapta Marga TNI.
Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengungkapkan pencopotan itu berdasarkan pada UU Nomor 25 tahun 2014 Pasal 8a dan pasal 9.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan dari Nono, seorang prajurit yang tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan sumpah prajurit akan menerima konsekuensi.
Pasal 8a UU Nomor 25 tahun 2014 berisi tentang Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
Dalam pasal tersebut menyebutkan, 'Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer'.
Sementara Pasal 9 mengatur mengenai dua jenis hukuman disiplin militer yang bisa diberikan jika seorang anggota melakukan pelanggaran.
Hukuman disiplin militer tersebut terdiri dari tiga yakni, berupa teguran, penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari, dan penahanan penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Namun, bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama bisa dikeluarkan secara tidak hormat dari satuannya sebagaimana yang tertera dalam Pasal 10.
Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Kolonel Hendi sendiri akan menjalani hukuman disiplin milter selama 14 hari terhitung mulai Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Hendi diserahkan ke Denpom Kendari setelah pencopotan jabatannya.
Tak hanya Kolonel Hendi, Sersan Dua Z dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono juga menjalani hukuman yang sama.
Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:
1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah.
3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan.
4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia.
5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa.
7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menilik UU dan Sapta Marga TNI yang Dilanggar di Balik Pencopotan Dandim Kendari
ARTIKEL POPULER:
Baca: TNI yang Dicopot dari Dandim Kendari karena Postingan Istri Baru Menjabat 55 Hari: Saya Terima Salah
Baca: Tak Hanya Unggah Konten Nyinyir ke Wiranto, Istri Dandim Kendari juga Ungkap Alasannya, Sengaja?
Baca: Nyinyiri Wiranto Cemen hingga Buat Suami Dicopot dari Jabatan, Istri Dandim Kendari Sengaja?
TONTON JUGA:
Sumber: Kompas.com
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.