Minggu, 25 Januari 2026

WOW TODAY

WOW TODAY: Peran 7 Bandar Judi di Apartemen Robinson

Kamis, 10 Oktober 2019 16:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Halo tribunners, Kegiatan judi atau kasino di lantai 29 dan 30 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek polisi pada Minggu 6 Oktober.

Dikutip dari Kompas, dari penggerebekan tersebut, ada tujuh bandar judi yang tidak ada di lokasi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, ketujuh orang itu berinisial YS, SN, FD, AY, HN, MR, serta HS dan kini masih dalam pencarian.

Kombes Argo Yuwono menjelaskan tujuh orang buronan itu berperan sebagai penyandang dana dan penanggung jawab operasional kelompok judi RBS29.

Adapun nama kelompok judi RBS29 itu merujuk pada nama apartemen, yakni Robinson dan ruang perjudian di lantai 29.

Meski kasino itu baru beroperasi tiga hari, persiapannya sudah dilakukan selama dua bulan.

Selain di lantai 29. kegiatan judi itu juga digelar di lantai 30 Apartemen Robinson.

Ada empat jenis permainan judi yang dimainkan di sana, seperti baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.

Di lantai 30, hanya ada satu jenis permainan, yakni baccarat.

Di lantai tersebut merupakan area VIP yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu lantaran nilai taruhannya tinggi.

Ketika detik-detik penggerebekan, ada seorang penjudi yang kabur dan nekat lompat dari lantai 29 hingga akhirnya tewas.

Dikatakan, si penjudi tersebut nekat loncat diduga lantaran panik ketika digerebek.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 133 orang yang mana 91 ditetapkan tersangka dengan rincian 42 penyelenggara perjudian dan 49 adalah pemain.

Keuntungan yang didapat arena perjudian itu mencapai Rp 700 juta per hari.

Karyawan yang bekerja di arena perjudian itu menerima upah kisaran Rp 150 ribu-200 ribu per hari.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan ponsel.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Momen Haru sebelum Sidang, Nunung Cium Anak-anaknya dari Balik Jeruji Besi

Baca: Wawancara EKSKLUSIF Penjelasan Direktur RSUD Berkah Pandeglang terkait Penanganan Wiranto

Baca: Bobol Mesin ATM, Dua Pelancong asal Rumania Diciduk Tim Polda Sulsel

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved