Bobol Mesin ATM, Dua Pelancong asal Rumania Diciduk Tim Polda Sulsel
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pelancong asal Rumania, diamankan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Makassar, Selasa (8/10/2019) dinihari.
Kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Rumania itu ialah, Gilca Amzulescu Garcia Martin. Mereka terlibat tindak kejahatan, bobol mesin ATM dengan alat Skimmer.
Kasus tersebut dirilis Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani, dan didampingi Kasubdit Cyber AKBP Musa Tampubolon di ruangan Cyber, Rabu (9/10/2019) siang.
AKBP Musa Tampubolon mengungkapkan, dua WNA tersebut merupakan pelancong atau turis asal Rumania. Tapi diamankan karena membobol dua ATM di Makassar.
"Visa dan pasport mereka merupakan turis yang datang berwisata di Indonesia tepat di Makassar. Tapi itu mereka manfaatkan untuk tindak kejahatan," kata AKBP Musa.
Kejahatan yang dilakukan dua tersangka ini, bobol mesin ATM dengan memasang alat skimmer dan hidden camera di mesin ATM, untuk merekam pasword nasabah.
"Jadi kedua pelaku pasang alat skimmer untuk merekam password kartu dalam atm nasabah. Caranya, alat ini dipasangkan ke lubang kartu mesin ATM," ujar AKBP Musa.
Selain memasang alat skimmer di lubang kartu mesin ATM. Pelaku juga memasang Hidden Camera diatas tombol atau papan digit untuk merekam pasword mesin ATM.
Menurut catatan kepolisian kedua pelaku ini dalam pasport dan visa sebagai Turis atau pelancong. Mereka menginjakan kaki di Indonesia sejak September 2019, lalu.
Sementara itu kata Kombes Dicky, kedua tersangka juga sudah siapkan beberapa unit kartu ATM kosong yang didapatkan dari sebuah toko online asal Malaysia.
"Jadi setelah mereka merekam pin serta nomor rekening, mereka ini tinggal hitung saja, karena dengan cara ini, mereka nanti kuras habis tabungan nasabah," ujar Dicky.
Kombes Dickyenambahkan, memang dua WNA asal Rumania ini belum timbulkan kerugian nasabah. Karena alat-alat itu baru mereka pasang di dua ATM di Makassar.
"Alat ini baru mereka pasang di dua mesin ATM di Makassar. Pertama di mesin ATM jalan Hertasning dan Mappanyuki. Syukur kami cepat mencegah itu," tambah Dicky.
Tim Cyber Crime pun menyita barang bukti berupa, unit handphone, 3 hidden kamera, 8 unit pendorong skimmer, dua laptop dan flash disk serta paspor milik dua pelaku.
Tersangka pun dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU tentang ITE tahun 2016 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta.(*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur
TRIBUNNEWS UPDATE
Rumania Izinkan AS Pakai Pangkalannya untuk Serang Iran, Tampung Pesawat Pengisian Bahan Bakar
Kamis, 12 Maret 2026
Tribunnews Update
Terima Uang Rp 10 Juta per Pekan dari Bandar, Eks Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat
Rabu, 11 Maret 2026
LIVE UPDATE
Aksi Oknum di Makassar Tega Pukuli Juniornya hingga Meninggal Dunia, Bripda Pirman Resmi Di PTDH
Selasa, 3 Maret 2026
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Sidang PTDH Bripda Pirman yang Pukuli Junior | Istri Diganggu, Pria Tikam Warga
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Daerah
Senioritas Maut di Polda Sulsel: Bripda Pirman Aniaya Junior hingga Tewas di Dalam Asrama
Jumat, 27 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.