Jumat, 17 April 2026

Mahasiswa Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu UU KPK, Ngabalin: Mengancam Itu Tidak Bagus

Sabtu, 5 Oktober 2019 13:29 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin angkat bucara terkait mahasiswa yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikam perwakilan mahasiswa usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Ngabalin meminta mahasiswa untuk tidak menekan presiden Jokowi apalagi dengan memberikan tenggak waktu hingga 14 Oktober 2019.

Menurut Ngabalin, penerbitan Perppu UU KPK sepenuhnya wewenang presiden.

Hal itu disampaikan Ngabalin saat diskusi bertajuk 'Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK' di Hotel Mandarin Oriental, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).

"Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus. Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," kata Ngabalin.

Sebagai generasi baru, Ngabalin menyebut semestinya mahasissa melakukan diskusi intelektual.

Baginya, narasi-narasi yang dibangun oleh mahasiswa seharusnya dengan cara yang bagus.

"Ruang-ruang diskusinya pakai pikiran dan hati. Karena yang sedang dipikirkan itu adalah masa depan bangsa dan negara. 270jt rakyat Indonesia. Jadi presiden sama sekali tidak ragu, apa yang telah diputuskan DPR itu menjadi keputusan politik negara," ucapnya.

Namun demikian, Ngabalin mengaku belum mengetahui apakah nantinya presiden Jokowi akan menerima untuk menerbitkan Perpu KPK atau tidak.(*)

Editor: Novri Eka Putra
Reporter: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Videografer: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved