Polisi Tangkap Putri Sri Bintang Pamungkas, Diduga Edarkan dan Salah Gunakan Narkoba
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya publikasi penangkapan putri mantan politisi Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L, karena diduka edarkan dan salah gunakan narkotika jenis Metamfetamina atau sabu.
Penangkapan tersebut diawali penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.
Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp800 ribu.
Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur, polisi menangkap HHY alias L dengan mengamankan beberapa alat bukti yakni satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas.
“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).
Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamina.
“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.
Keduanya disangka melanggar pasal 141 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 huruf a jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Para pelaku diancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
ARTIKEL POPULER:
Baca: Polisi Tangkap Putri Mantan Politisi Sri Bintang Pamungkas, Diduga Edarkan dan Salah Gunakan Narkoba
Baca: Hotman Paris: Gembong Narkoba Divonis Mati Tapi Bisa Bebas 10 Tahun
Baca: Viral Video Daging Rendang Berisi Narkoba, Ini Fakta Sebenarnya
TONTON JUGA:
Videografer: Lendy Ramadhan
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Pria di Jaktim Tewas Tertemper KRL saat Lerai Tawuran, Masih Pakai Baju Koko usai Salat Isya
Kamis, 7 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Update Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang, 31 dari 69 Korban Terbukti Positif Narkoba
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Polres Malang Sebut 31 dari 69 Wisatawan Surabaya yang Jadi Korban Penganiayaan Positif Sabu & Ganja
Rabu, 6 Mei 2026
Selebritis
Ammar Zoni Diklaim Depresi, Trauma hingga Alami Gangguan Psikis di Nusakambangan
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Ammar Zoni Dipastikan Kembali ke Nusakambangan Usai Vonis Kasus Narkoba Tanpa Ajukan Banding
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.