Jumat, 9 Mei 2025

Terkini Nasional

Polisi Tangkap Putri Mantan Politisi Sri Bintang Pamungkas, Diduga Edarkan dan Salah Gunakan Narkoba

Minggu, 29 September 2019 22:09 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya publikasi penangkapan putri mantan politisi Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L, karena diduga edarkan dan salah gunakan narkotika jenis Metamfetamin atau sabu.

Penangkapan tersebut diawali penangkapan terhadap public figure berinisial FA pada 15 Juni 2019 pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Wilis, Cibubur, Jakarta Timur dengan barang bukti plastik berisi sabu-sabu seberat 0,49 gram beserta alat penggunanya.

Saat ditangkap FA mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari HHY alias L dengan membeli seharga Rp800 ribu.

Tak lama setelah itu, yakni pukul 19.00 WIB di hari yang sama, di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur, polisi menangkap HHY alias L dengan mengamankan beberapa alat bukti, seperti: satu buah cangklong yang masih ada sisa sabu-sabunya, satu buah pipet, satu buah timbangan, dua plastik klip bekas tempat penyimpanan sabu-sabu, dan tiga korek gas.

“Dalam keterangannya, HHY alias L mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama D seharga Rp2,2 juta dan saat ini kami sedang lakukan pengejaran terhadap D,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (29/9/2019).

Usai ditangkap, keduanya termasuk HHY digelandang ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani tes urine dan rambut dengan hasil HHY alias L positif menggunakan narkoba jenis Metamfetamin.

“Kepada HHY alias L sudah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, dan dia mengaku sudah menjual sabu-sabu ke FA sebanyak tiga kali,” lanjut M Iqbal.

Keduanya dsangka melanggar pasal 141 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 127 huruf a jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Para pelaku diancam pidana penjara maksimal seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.(*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Bocah di Aceh yang Dipaksa Mengemis Ternyata Uangnya untuk Beli Sabu Orangtuanya

Baca: Paksa Anak Usia 9 Tahun Mengemis Demi Beli Sabu, Orangtua Bantah Telah Paksa Anaknya

Baca: Polisi Bekuk Dua Bocah Pemakai Sabu di Kampung Narkoba Makassar

 

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved