Benda Keramat Korban Dimas Kanjeng Dibeberkan di Polda Jatim
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Puluhan barang bukti (BB) terkait dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kriman dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dibeber di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2016).
Puluhan benda keramat, seperti beraneka keris, cambuk, dan sebagainya.
Petugas juga menyita beraneka uang asing. Bahkan 260 emas batangan juga disita petugas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan BB tersebut akan dipakai untuk dugaan penipuan terhadap Najmiah Muin, warga Makassar yang mengaku kena tipu sebesar Rp 300 miliar.
Seluruh BB ini disita dari rumah Najmiah, yang dikumpulkan oleh anggota Polda Sulsel.
"Kami akan kordinasi dengan BI untuk memastikan keaslian uang tersebut. Sedangkan emasnya akan diuji pegadaian," kata Argo.
Sementara itu, kasubdit I (Keamanan Negara) Ditskreskrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim meragukan keaslian barang keramat dan barang antik tersebut. Dia menduga barang-barang tersebut dibeli di pasaran.
Sampai saat ini Dimas Kanjeng baru disangka terlibat dalam pembunuhan dua pengikutnya, dan penipuan.
Penyidik masih menyelidiki kemungkinan tindak pidana lain yang melibatkan Dimas Kanjeng.
Simak video di atas. (*)
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Surya
Tribunnews Update
Jamin Transparansi, Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Diungkap ke Publik di Polda Metro Jaya
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Daerah
Kapolres Toraja Utara Pastikan Isu 160 Kg Sabu Dimakan Tikus Adalah Hoaks
Jumat, 13 Maret 2026
LIVE UPDATE
21,54 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Nunukan Hasil dari 75 Perkara, Komitmen Berantas Narkoba
Rabu, 4 Maret 2026
LIVE UPDATE
Barang Bukti 107 Perkara Dimusnahkan Kejari Ciamis, Ada Ribuan Narkoba hingga 3 Proyektil Aktif
Rabu, 25 Februari 2026
LIVE UPDATE
Sita Enam Drum Bekas Pembakaran Timah, Satreskrim Polres Bangka Pamerkan Barang Bukti Ilegal
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.