Senin, 19 Mei 2025

Tribunnews Wiki

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)

Kamis, 26 September 2019 13:28 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kemenkumham RI) merupakan kementerian dalam Pemerintah Indonesia.

Tugasnya adalah untuk membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri.

Sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly.

Sejarah

Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman.

Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.

Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD.

Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya.

Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.

Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.

Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.

Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.

Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960.

Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.

Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Visi dan Misi

Visi :

"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".

Misi :

Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta
Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.

Tata Nilai

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Tugas dan Fungsi

Tugas :

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara."

Fungsi :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 adalah sebagai berikut:

Sekretariat Jenderal

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
Inspektorat Jenderal
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan
Staf Ahli Bidang Ekonomi
Staf Ahli Bidang Sosial
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki dengan judul: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

ARTIKEL POPULER:

Baca: Alasan Para Siswa Ikut Unjuk Rasa di DPR RI

Baca: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)

Baca: Adik Acha Septriasa, Juwita Maritsa Menikah

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunnewsWiki

Tags
   #Kemenkumham

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved