Senin, 20 April 2026

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Mahasiswa Berhamburan Menjauhi Gerbang DPR Pasca Polisi Tembak Gas Air Mata

Rabu, 25 September 2019 08:59 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polisi menembakkan gas air mata ke arah kerumunan mahasiswa yang sedang berunjukrasa di gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019.

Hal itu dilakukan untuk memukul mundur masa aksi yang berusaha masuk gedung DPR.

Selain menembakkan gas air mata, polisi juga membuat barikade untuk mendorong para mahasiswa menjauh dari gerbang DPR.

Sejumlah mahasiswa terlihat berhamburan menjauh dari gerbang DPR RI, tempat mereka berunjukrasa sejak pagi.

Mereka berlarian menjauhi kepulan asap gas air mata yang membuat sesak nafas dan mata pedih.

Sebagian mahasiswa yang telah dipukul mundur itu kini tengah memadati ruas-ruas jalan di kawasan GBK.

Mereka merusak sejumlah fasilitas publik dan membakar apa saja yang bisa dibakar.

Sebagian yang lain terlihat lemas dan dibopong teman-temannya, karena mengalami sesak nafas.

Sebagaimana diketahui, ribuan mahasiswa itu berunjukrasa sejak pagi menuntut pembatalan pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Menurut mereka dalam RUU tersebut, negara terlalu jauh mengatur masalah privasi warga negaranya dan mengancam kebebasan berekspresi.

Dalam RUU tersebut, perempuan dikenakan jam malam yang apabila dilanggar akan terkena denda yang cukup besar.

Selain itu, dalam RUU tersebut, warga negara yang menjadi gelandangan akan dikenakan denda.

Preside Joko Widodo dan DPR RI telah sepakat untuk menunda pengesahan RUU.

Namun, perwakilan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Fathur yang ikut dalam kerumunan tersebut, tetap ingin RUU dibatalkan.

"Penundaan pengesahan itu kan bahasa politis, jangan terkecoh. Mereka menunda berarti suatu saat bisa dilanjutkan, kami menginginkan batal sepenuhnya dan dissusun ulang dengan cara-cara yang benar. Mengundang para pakar hukum dan pakar Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: 4 Fakta Budiman Sudjatmiko, Anggota DPR RI yang Pernah Divonis 13 Tahun Penjara di Era Orde Baru

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Afgan - Bawalah Cintaku

Baca: Pascabentrok Mahasiswa dan Polisi, Barrier Beton Tampak Berserakan

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved