Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Anak Yatim Piatu Dicabuli 10 Kali oleh Pamannya, Dilakukan Sejak Usia 9 Tahun

Jumat, 20 September 2019 10:28 WIB
Serambi Indonesia

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

TRIBUN-VIDEO.COM - IR (22), laki - laki asal salah satu gampong di wilayah Kluet Raya, Kabupaten Aceh Selatan ini tega mencabuli anak yatim piatu yang masih berusia 9 tahun.

IR yang tak lain adalah saudara dari korban, Bunga (9) ini sudah 10 kali menyetubuhi keponakannya itu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Zeska Julian Taruna WS SIK dalam keterangan persnya, Kamis (19/9/2019) menjelaskan bahwa, pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Simeulue.

"Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku sudah sejak sebelum pelaku menikah. Sebelum menikah sebanyak empat kali dan setelah pelaku menikah dia mengulangi perbuatan bejatnya itu sebanyak 6 kali," ungkap Kapolres Aceh Selatan.

Menurut keterangan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan sejak korban masih berusia 9 tahun.

Perbuatannya itu berlanjut hingga pelaku sudah menikah dengan wanita asal Simeulue.

"Awalnya pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada kakak korban," ungkap Kapolres.

Namun, akhirnya korban yang masih duduk dibangku kelas V SD ini, memberitahukan perihal yang menimpanya itu sama kawan sepermainannya.

"Kawannya itu kemudian menceritakan hal itu kepada kakak kandung korban. Kemudian kakaknya melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat," ungkap Kapolres.

Tak butuh waktu lama, pelaku yang melarikan diri ke Simeulue itu, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk dimintai pertangungjawaban hukum atas perbuatannya itu.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan berikut barang bukti, sedangkan korban saat ini masih dalam asuhan kakaknya," jelas AKBP Dedy Sadsono ST.

IR (22), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini kepada wartawan mengakui perbuatannya itu.

Dia mengakun perbuatan itu dilakukan karena kemasukan setan.

"Ya, saya kemasukan setan," ungkapnya.

Sesuai keterangan yang diperoleh Satreskrim Polres Aceh Selatan, aksi bejat tersebut dilakukan IR di rumahnya.

Di mana Bunga yang masih merupakan saudara pelaku itu sering bermain ke rumah pelaku.

"Saat itu dia mengajak Bunga ke kamar dan membuka pakaiannya, saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pria Aceh Selatan Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Hingga Berkali-Kali

ARTIKEL POLULER:

Baca: Guru Bimbel Lakukan Pencabulan Bermodus Fasilitasi HP untuk Nonton Film Porno

Baca: Sekolah Santri Diinvestigasi setelah Pimpinan dan Guru Lhokseumawe Ditangkap karena Pencabulan

Baca: Polres Mamuju Rilis Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Serambi Indonesia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved