Kamis, 15 Mei 2025

Polres Mamuju Rilis Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur

Selasa, 2 Juli 2019 18:21 WIB
Tribun Timur

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku Pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Sakriadi (27) diringkus oleh Satuan Reskrim Polres Mamuju, Sabtu (29/6/2019) lalu.

Pelaku diringkus setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mamuju, sejak satu tahun yang lalu.

Palaku sempat melarikan diri usai melakukan perbuatannya terhadap korban berinisial HR (14) ke Nusa Tenggara Timur (NTT) atau kampung halamannya.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah mengungkapkan, pelaku diringkus berdasarkan LP 17/I/2018/SPKT tanggal 11 Januari 2018.

Tersangka Sakriadi diringkus di rumahnya di Dusun Babalalang, Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Mamuju.

Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 1 angka 67 atas perubahan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,"ucapnya.

Anca sapaan Kasat Reskrim, mengungkapkan, kejadian ini bermula saat korban berada dalam kamar, kemudian pelaku datang dan langsung memegang buah dada pelaku dan menutup mulutnya.

Kata Anca, korban sempat lari namun dikejar dan ditangkap oleh pelaku kemudian dijatuhkan ke lantai, korban terus merontah-rontah, sehingga tidak sempat melakukan persetubuhan terhadap korban.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Polres Mamuju Rilis Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur

Editor: Novri Eka Putra
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribun Timur

Tags
   #pencabulan   #Polres Mamuju

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved