Jumat, 12 Juni 2026

Terkini Nasional

VIDEO: Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi KUHP

Kamis, 19 September 2019 17:22 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - DPR dan Pemerintah akhirnya sepakat membawa revisi undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) ke rapat paripurna. Kesepakatan tersebut terjalin setelah DPR dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/9/2019).

Sebelum pengesahan dilakukan, terlebih dahulu Ketua Panja RUU KUHP Mulfachri Harahap menyampaikan laporan proses pembahasan revisi. Setelah itu kemudian masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap laporan panja itu.

Terakhir kemudian pemerintah memberi tanggapan terhadap laporan Panja tersebut.

"Izinkan saya mengetok palu sebagai tanda kesepakatan. Apakah bisa disepakati?" ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang kemudian dijawab serempak 'setuju' oleh anggota Komisi III.

Ketua Panja, Mulfcahri Harahap mengatakan bahwa pembahasan RKUHP bukanlah sesuatu yang mudah. Karena menurutnya KUHP yang direvisi merupakan warisan Belanda.

"Karena menjadi bagian dari reformasi terhadap KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan hukum pidana di Indonesia," katanya.

Terdapat 6 poin utama dalam revisi KUHP:

  1. Penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut hukum positif yang tertulis maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.
  2. Perluasan pertanggungjawaban pidana. Korporasi kini bisa menjadi subjek hukum pidana sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
  3. Penerapan doktrin ultimum remedium, yakni sistem pemidanaan diatur dengan tujuan tidak menderitakan tapi memasyarakatkan dan pembinaan.
  4. Pidana mati kini merupakan pidana yang sifatnya khusus yang selalu diancam secara alternatif. Artinya harus diancamkan dengan pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu harus diatur dengan syarat-syarat atau kriteria khusus dalam penjatuhan pidana mati.
  5. RUU KUHP merupakan bagian dari rekodifikasi dan pengaturan-pengaturan terhadap berbagai jenis tindak pidana yang telah ada di KUHP dan undang-undang terkait lainnya. RUU KUHP telah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat modern.
  6. Pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP diatur dengan kriteria-kriteria yang jelas dan pasti. Dikategorikan sebagai tindak pidana khusus, untuk merespon perkembangan teknologi dan komunikasi yang telah mempengaruhi kejahatan yang lebih luas, lintas batas, dan terorganisir.(*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Revisi KUHP akan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 24 September

Baca: Fraksi PKS DPR RI Nilai Tak Ada Urgensi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim

Baca: Massa Dukung Revisi UU KPK Aksi di Depan Gedung DPR, Gunakan Pakaian Gatotkaca hingga Wiro Sableng

 

TONTON JUGA:

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Taufik Ismail
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved