Terkini Metropolitan
Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Siswi SD Berusia 11 Tahun, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUN-VIDEO.COM, BEKASI BARAT - Kakek berinisial AR alias Alfa Romeo (bukan nama sebenarnya), berusia 61 tahun resmi ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan terhadap seorang siswi SD di Bekasi Barat, Kota Bekasi, berinisial FA (11).
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (17/9/2019), mengatakan, tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangka kita kenakan pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Eka.
Eka menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap tersangka, kejadian pelecehan seksual dilakukan pada Maret 2019.
Kala itu, korban bersama teman-temannya main di sebuah parkiran mobil dekat rumah kontrakan pelaku.
"Kejadian pada saat itu teman-temannya disuruh pulang kemudian korban diajak ke belakang mobil, disitu terjadi pelecehan dilakukan tersangka," ungkap Eka.
Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan baru satu kali. Dia mengaku memendam rasa suka kepada korban karena sering melihatnya bermain dekat tempat tinggalnya.
"AR ini sebenarnya memendam rasa suka, karena melihat gerak gerik korban ini selama dia berada di depan rumahnya anak inikan sering main depan rumahnya sampai pada bulan maret itu dia lakukan pelecehan," jelas dia.
Tidak puas satu kali, kakek Alfa Romeo rupanya ingin mengulangi aksi bejatnya lagi pada Agustus 2019.
Namun, korban saat itu langsung mengadu ke orangtua hingga kemudian dilaporkan polisi.
Dalam perjalanannya, terduga pelaku kerap mengirim surat cinta kepada FS, surat itu mengandung kalimat ungkapan rasa sayang dan kerinduan laiknya surat yang dikirim dari seorang kekasih. Ia juga menggunakan nama pena dengan sebutan 'Alfa Romeo'.
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan beserta barang bukti surat visum et repertum, akte kelahiran dan surat cinta yang ditulis tersangka untuk korban," jelas dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kakek Tersangka Pencabulan Siswi SD di Bekasi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ARTIKEL POPULER:
Baca: Penjual Susu Keliling Diringkus Polisi Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun di Bekasi
Baca: Dukun Cabul Perkosa Siswi SMP, Minta Tambah untuk Pengobatan Lanjutan, Pelaku: Kamu Bisa Gila
Baca: Diduga Cabuli Siswi SD di Bekasi, Kakek 61 Tahun Sering Kirim Surat Cinta dengan Nama Alfa Romeo
TONTON JUGA:
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Tampang Pelaku yang Gorok Leher dan Tikam Perut Teman di Bekasi, Tak Tunjukkan Wajah Penyesalan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Motif Pria di Bekasi Gorok Leher Teman dari Belakang & Perut Ditikam, Dipicu Cemburu Buta
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Pria di Bekasi Tikam Leher Teman Gegara Wanita, Pelaku Minta Diantar Lalu Serang Korban
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.