Tribunnews WIKI
Badan Pengkajian & Penerapan Teknologi, Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang didirikan BJ Habibie
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merupakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
BPPT berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
BPPT bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Proses pembentukan BPPT berawal dari gagasan Presiden Soeharto kepada BJ Habibie, pada 28 Januari 1974.
Kala itu berdasarkan Keputusan No 76/M/1974 Tanggal 5 Januari 1974, BJ Habibie diangkat sebagai penasihat pemerintah di bidang advance teknologi dan teknologi penerbangan.
BJ Habibie yang bertanggung jawab langsung pada presiden membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
Kemudian nama ATTP diganti menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina, berdasarkan Surat Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No 04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976.
Nama tersebut kembali diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978, yang diperbarui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.
Tugas, Fungsi, dan Wewenang BPPT
Tugas Pokok
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
- Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
- Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT
- Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi
- Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan & rumah tangga.
Wewenang
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
- Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
Visi dan Misi BPPT
Visi
Menjadi lembaga unggulan Teknologi dalam pengkajian dan penerapan teknologi untuk meningkatkan daya saing menuju kemandirian bangsa.
Misi
Upaya untuk mewujudkan visi BPPT tersebut dilaksanakan melalui 3 (tiga) misi sebagai berikut.
- Merumuskan dan merekomendasikan kebijakan nasional di bidang teknologi untuk peningkatan daya saing menuju kemandirian bangsa
- Melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi untuk menghasilkan inovasi teknologi, audit teknologi, kliring teknologi, alih teknologi, dan layanan teknologi
- Melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi.
Daftar Kepala BPPT
- 1974-1998 Prof. Dr.Ing. BJ Habibie
- 1998 Prof. Dr. Rahardi Ramelan
- 1998-1999 Prof. Dr. Zuhal MSEE
- 1999-2001 Dr. A.S. Hikam
- 2001-2004 Ir. M. Hatta Rajasa
- 2004-2006 Dr. Kusmayanto Kadiman
- 2006-2008 Prof. Ir. Said Djauharsyah Jenie, Sc.D
- 2008-2014 Dr. Ir. Marzan A. Iskandar
- 2014-2018 Dr. Ir. Unggul Priyanto, M.Sc
- 2019-Sekarang Dr. Ir. Hammam Riza, M.Sc.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ahmad Nur Rosikin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Capim KPK I Nyoman Wara Setuju KPK Diawasi Lembaga Eksternal
Baca: Pengamat Ingatkan Lembaga Legislatif untuk Utamakan Keterwakilan Perempuan dalam Jabatan Pimpinan
Baca: Pengamat Hukum Menilai Revisi UU Melemahkan Kinerja Lembaga KPK
TONTON JUGA:
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: TribunnewsWiki
Live Update
Markas PSM Berstandar FIFA, Pencahayaan Stadion BJ Habibie Parepare Sulsel Dipuji Warga
Senin, 28 April 2025
Olahraga
🔴PSM MAKASSAR VS BALI UNITED: LIVE SKOR BRI Liga 1 2024-25: Adu Tajam Haljeta atau Kopitovic
Jumat, 25 April 2025
Regional
Stadion BJ Habibie Parepare Siap Dipakai di Laga Semifinal ACC 2024/2025 PSM Vs CAHN Vietnam
Minggu, 16 Maret 2025
Live Update
Cemas PSM Makassar Jamu Persebaya Pekan 26 Liga 1 di Stadion BJ Habibie Parepare, Renovasi Dikebut
Senin, 3 Maret 2025
Live Update
Stadion BJ Habibie Rampung Direnovasi, PSM Makassar Bisa Gunakan saat Laga Lawan Persebaya
Jumat, 28 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.