Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Pengamat Hukum Menilai Revisi UU Melemahkan Kinerja Lembaga KPK

Jumat, 6 September 2019 22:34 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI sepakat untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lewat rapat paripurna, Kamis (6/9/2019), RUU KPK disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengamat hukum C Suhadi menilai rencana DPR untuk melakukan revisi pada UU KPK berpotensi melemahkan posisi lembaga antirasuah itu dalam menjalankan tugasnya.

Padahal kata dia, KPK saat ini sudah sangat mampu mengganjal para penyelenggara negara yang mencoba bermain.

Masyarakat pun dinilai sudah sangat merasakan kinerja KPK tersebut.

"Jika hal tersebut dilakukan kami khawatir dapat menurunkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. Padahal kerja KPK sangat luar biasa dalam hal pemberantasan korupsi, dan itu sudah dirasakan oleh masyarakat," ujar Suhadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/9/2019).

Sedangkan, penegakan hukum kasus korupsi yang bukan ditangani KPK, kata Suhadi masih belum mendapat tingkat kepercayaan sebaik KPK.

Menurut dia, keberadaan UU KPK yang sekarang, sudah tepat.

Tak perlu lagi merevisi ketentuan yang ada di dalamnya.

Apalagi, KPK adalah institusi yang punya pekerjaan khusus atau lex spesialis, terkait pemberantasan korupsi.

Ia khawatir, bila ada pembagian tugas soal penanganan kasus korupsi ke penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bisa berdampak pada kurangnya prioritas dalam menyelesaikan kasus korupsi.

Sebab, kepolisian dan kejaksaan punya tugas pokok dan fungsi yang begitu banyak.

"Selama ini masyarakat sangat mengapresiasi dengan cara kerja KPK yang terus meningkat dalam pemberantasan korupsi. Jadi jangan sampai masyarakat antipati kepada orang-orang yang diduga coba ingin melemahkan KPK," kata dia.

Lanjut Suhadi, dari pada DPR merevisi UU KPK yang dianggap sudah tepat, lebih baik mereka merevisi regulasi lain semisal UU Advokat.

"Kalau memang mau merevisi banyak UU yang perlu direvisi, contohnya UU Advokat. Kok pada diam? Padahal organisasi advokat sudah mau karam," jelasnya.

RUU KPK sendiri sudah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. DPR tinggal menunggu apakah Jokowi bakal keluarkan surat presiden (surpres) perintahkan pembahasan RUU KPK tersebut.

Sebelum memutuskan, Suhadi berharap Jokowi benar-benar mencermati poin yang ada dalam RUU KPK tersebut.

"Semoga beliau lebih cermat dalam mengkaji masalah ini, jangan malah menjadi boomerang," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Revisi UU KPK Dikhawatirkan Melemahkan Kinerja Pemberantasan Korupsi

ARTIKEL POPULER:

Baca: Fahri Hamzah Singgung Soal Penyidik Liar

Baca: Fadli Zon Minta Transparansi Komponen Mobil Esemka

Baca: Presiden Jokowi Jajal Mobil Pickup Esemka Bima

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved