Terkini Daerah
Pria di Minahasa Perkosa Adik Ipar yang Tengah Tertidur, Korban Masih Duduk di Bangku SMP
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial AK alias Dit warga warga Kecamatan Lembean Timur, Minahasa, Sulawesi Utara, ditangkap tim Resmob Polres Minahasa pada Rabu (11/9/2019) karena mencabuli adik iparnya.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Pelaku dilaporkan telah mencabuli siswi SMP berinisial M berusia 14 tahun yang merupakan adik ipar pelaku.
Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres guna diproses lebih lanjut.
Selain itu pelaku telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Minahasa
Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan pencabulan terhadap adik ipar tersebut terjadi di Kecamatan Tondano Barat pada Mei lalu.
Pelaku beraksi dua kali dengan memegang payudara korban lalu mencabulinya saat terlelap.
Aksi pelaku terbongkar ketika didapati kakak korban.
Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan pelaku ke mapolres.
(Tribun-Video.com/GPS)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Kepergok Asyik Lakukan Ini ke Adik Ipar yang Masih SMP Saat Sedang Tidur, Kakak Korban Lapor Polisi
ARTIKEL POLULER:
Baca: Pria 68 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun, Iming-imingi Korban Imbalan Rp5 Ribu
Baca: Seorang Kakek di Samarinda Cabuli Cucunya Setiap Hari sebelum Sekolah, Terkuak saat Tepergok Anak
Baca: Siswi SMP di Sidoarjo Dicabuli Mahasiswa yang Magang Jadi Guru, Modus Dipacari Dahulu
TONTON JUGA:
Reporter: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun Manado
Regional
Harga Cabai Rawit Turun Menjadi Rp 70 Ribu dari Rp 100 Ribu di Pasar Langowan, Minahasa, Sulut
Minggu, 4 Mei 2025
Terkini Daerah
Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita di Mapolres Pacitan, Begini Nasibnya
Selasa, 22 April 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: In Dragon Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan & Pemerkosaan Nia Kurnia Sari
Selasa, 15 April 2025
Tribunnews Update
Gerak-gerik Dokter RSHS Priguna sebelum Perkosa FH, Komnas Perempuan Sebut Korban Berhak Aborsi
Sabtu, 12 April 2025
Tribunnews Update
LIVE: Komnas Perempuan Sebut Korban Pemerkosaan Residen RSHS Berhak Aborsi: Sebelum 14 Minggu
Sabtu, 12 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.