Terkini Daerah
Ditahan KPK, Bupati Bengkayang Malu, Tutupi Wajah Pakai Map
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot (SG) bersama dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Tahun 2019.
Dalam kasus itu, total KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu sebagai pemberi sebanyak lima orang dari unsur swasta masing-masing Rodi (RD), Yosef (YF), Nelly Margaretha (NM), Bun Si Fat (BF), dan Pandus (PS).
Sedangkan sebagai penerima, yaitu Bupati Kabupaten Bengkayang Suryadman Gidot (SG) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius (AKS).
"Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. SG di Rutan Polres Jakarta Pusat, AKS di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan RD di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (4/9/2019).
Usai diperiksa, Suryadman memilih bungkam saat ditanya awak media seputar kasus yang menjeratnya itu. Sambil menutupi wajahnya dengan map, Suryadman pun langsung masuk ke mobil tahanan KPK.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa Suryadman meminta uang kepada Alexius. Permintaan uang tersebut dilakukan Suryadman atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.
Suryadman diduga meminta uang kepada Alexius dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan masing-masing sebesar Rp300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan Suryadman untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Alexius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal.
Hal itu dilakukan dikarenakan uang setoran tersebut diperlukan segera untuk memenuhi permintaan dari Bupati. Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta atau minimal sekitar 10 persen dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.
Kemudian, Alexius menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait paket pekerjaan penunjukan langsung melalui staf honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Fitri Julihardi (FJ).
Dengan rincian sebagai berikut pertama Rp120 juta dari Bun Si Fat, Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.
Dalam kegiatan tangkap tangan kasus tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Film Indonesia - Kembalinya Anak Iblis
Baca: Balasan Hotman Paris saat Dituding Bau Pesing oleh Elza Syarief
Baca: VIDEO: Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 Indonesia Vs Malaysia Kamis (5/9) Pukul 19.30 WIB
TONTON JUGA:
Reporter: Ilham Rian Pratama
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
KPK Geledah Kantor DPRD OKU Sumsel Pasca Kadis PUPR Terjaring OTT Kasus Komitmen Fee Proyek
Kamis, 20 Maret 2025
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor DPRD OKU usai Kadis PUPR Terjaring OTT Kasus Komitmen Fee Proyek
Kamis, 20 Maret 2025
Tribunnews Update
Elite PDIP Buka Suara seusai Kadernya Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi di OKU Sumsel
Senin, 17 Maret 2025
Regional
LIVE UPDATE: Polisi Amankan Ibu Bayi yang Buang Bayinya di Kolaka, 8 Orang di OKU Terjaring OTT KPK
Minggu, 16 Maret 2025
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: Mahasiswi Buang Bayi di Kolaka Ditangkap, Isu Teken Kontrak Eks Buruh Sritex
Minggu, 16 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.