Rabu, 17 Juni 2026

Terkini Nasional

MK Gelar Putusan Gugatan UU Polri yang Minta Kepolisian Berada di Bawah Kemendagri

Rabu, 17 Juni 2026 13:08 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan terkait pengujian Undang-Undang tentang Polri (UU Polri) yang minta supaya Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sidang dengan permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Pemohon adalah Chrsitian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti yang berprofesi sebagai advokat.

Pada pokoknya mereka meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kemendagri

Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden berpotensi membuka ruang intervensi kekuasaan dan diskriminasi dalam penegakan hukum.

Khususnya terhadap advokat yang menangani perkara yang berseberangan dengan pemerintah.

Mereka juga berpendapat ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta kesetaraan di hadapan hukum.

Baca: Dubes Iran untuk Meksiko Tak Percaya dengan Kesepakatan Damai AS, Rekam Jejak Buruk Jadi Alasan

Mendadak Dicabut
Sebelumnya, sidang sudah berjalan dalam beberapa kali tahapan. Pihak Pemerintah dan DPR pun sudah memberikan keterangan.

Namun para pemohon mendadak mencabut pengujian saat pihak kepolisian hendak menyampaikan keterangan pada Rabu (03/06/2026).

"Betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan," kata Syamsul Jahidin kepada Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang saat itu.

Ia menjelaskan, keputusan mencabut permohonan diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri.

Menanggapi hal itu, Suhartoyo menyatakan MK akan terlebih dahulu menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan tersebut.

Hasil RPH nantinya akan dituangkan dalam ketetapan yang dibacakan pada sidang berikutnya.

Jika pencabutan dikabulkan, maka perkara dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Baca: DIUSIR MAHASISWA DARI UGM! Budiman Sudjatmiko Ungkap Kondisinya seusai Dikepung Massa

Diketahui hari ini MK bakal membacakan sejumlah putusan untuk pengujian UU.

“MK akan menggelar sidang pengucapan Putusan atas 30 permohonan pengujian Undang-Undang pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK,” tulis MK dalam keterangannya, Rabu (17/06/2026).

Kata DPR Soal Polri di Bawah Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menegaskan penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bagian dari hasil Reformasi 1998 yang memisahkan kepolisian dari struktur militer.

Ia menjelaskan, sebelum reformasi Polri masih tergabung dalam ABRI bersama TNI AD, AL, dan AU.

“Pengaturan kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan salah satu capaian penting dalam agenda reformasi, khususnya terkait pemisahan Polri dan TNI. Sebelum reformasi, Polri merupakan bagian dari ABRI yang berada di bawah rantai komando militer,” kata Hinca saat memberi keterangan di sidang MK.

Menurut dia, pemisahan tersebut dilakukan agar kepolisian kembali menjadi institusi sipil yang berfokus pada perlindungan dan pelayanan masyarakat.

Hinca mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, Pasal 30 UUD 1945, hingga penegasan kembali melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003.

“Dengan demikian, Tap MPR VI Tahun 2000 dan Tap MPR VII Tahun 2000 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," jelasnya.

"Sehingga, Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan penjabaran konstitusional yang sah dan telah dikonfirmasi keberlakuannya melalui Tap MPR Nomor I Tahun 2003,” sambung Hinca.

Dalam sidang tersebut, DPR juga menolak usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kemendagri.

Hinca menilai usulan itu bertentangan dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

“Oleh karena itu, Majelis yang mulia. Terhadap petitum pemohon yang menginginkan Polri berada di bawah Menteri Dalam Negeri, DPR RI berpandangan bahwa petitum tersebut justru bertentangan dengan desain sistem presidensial Indonesia,” tutupnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK akan Gelar Sidang Putusan Soal Posisi Polri di Bawah Kemendagri

#UU Polri #Kemendagri #Gugatan  

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved