Sidang MK: Guru Digaji Rp50 Ribu Per Bulan Imbas Program MBG, Dipotong BPJS Tinggal Rp15 Ribu
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkap masih adanya guru yang menerima gaji sangat rendah di sejumlah daerah.
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Iman menyampaikan sejumlah temuan yang dihimpun dari para guru di berbagai daerah.
Salah satu keterangannya adalah terkait minimnya gaji yang diterima oleh para guru akibat adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satunya terkait guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima gaji ratusan ribu hingga puluhan ribu rupiah per bulan.
Menurut Iman, terdapat guru PPPK paruh waktu di Langkat, Sumatera Utara, yang menerima gaji Rp500 ribu per bulan.
Sementara di Sumedang, Jawa Barat, terdapat guru yang hanya digaji Rp50 ribu per bulan.
Iman menilai kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang dirasakan para guru setelah berlakunya kebijakan APBN 2026 yang turut mengakomodasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Keterangan itu disampaikan dalam sidang pengujian perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan terkait APBN Tahun Anggaran 2026.
Ditemui usai sidang, Iman mengonfirmasi ihwal guru yang hanya digaji Rp 50 ribu per bulan itu.
“Iya yang paling rendah itu yang kita tahu adalah di Sumedang misalkan, Rp50 ribu per bulan, itu pun dipotong BPJS jadi cuma Rp15 ribu,” jelasnya.
Selain itu Iman juga menyebut ihwal wilayah lainnya yang di mana guru-guru mendapat gaji di bawah Rp500 ribu setiap bulannya.
"Kabupaten Dompu Rp 139 ribu per bulan, Musi Rawas Rp100 ribu per bulan jika sudah sertifikasi, kalau belum sertifikasi dapatnya Rp500," ungkap Iman.
Iman mengatakan praktik pemberian gaji rendah kepada guru PPPK paruh waktu tidak hanya terjadi di satu daerah.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.