Selasa, 16 Juni 2026

Terkini Nasional

Singgung Hukum Islam, Mahfud MD Nilai Koruptor Seperti Dadan Hindayana Pantas Dihukum Mati

Senin, 15 Juni 2026 10:13 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan tegas terkait sanksi bagi pelaku korupsi saat menghadiri acara di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Senin (8/6/2026).

Mahfud MD menilai bahwa hukuman penjara saja tidak cukup bagi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan menyebut jika perlu yang bersangkutan dijatuhi hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sebagai jawaban atas pertanyaan dari salah seorang santri mengenai alasan Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam sistem peradilannya.

Baca: Sidang Perdana Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Semarang, Dijaga Ketat Brimob hingga Rantis

Mahfud MD menganalogikan jika hukum potong tangan diterapkan bagi koruptor kelas kakap, hal tersebut justru akan merugikan negara lantaran pelaku bisa dengan mudah mencari solusi medis.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati, memang kenapa?," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini hukum Islam yang berlaku di Indonesia masih bersifat hukum privat, seperti dalam urusan perkawinan.

Mahfud turut mencontohkan Arab Saudi sebagai negara yang konsisten menerapkan hukum Islam, di mana seseorang akan dikenakan sanksi potong tangan jika terbukti melakukan aksi pencurian.

Namun, menurut penilaiannya, penerapan hukuman semacam itu untuk kasus korupsi di tanah air tidaklah ideal dan justru memberikan celah bagi pelaku.

Ia menegaskan kembali bahwa hukuman yang paling pantas bagi seorang koruptor yang telah merugikan negara dalam jumlah besar adalah hukuman mati.

(Tribun-Video.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved