Terkini Nasional
Singgung Hukum Islam, Mahfud MD Nilai Koruptor Seperti Dadan Hindayana Pantas Dihukum Mati
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM – Mantan Menkopolhukam Mahfud MD melontarkan pernyataan tegas terkait sanksi bagi pelaku korupsi saat menghadiri acara di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, pada Senin (8/6/2026).
Mahfud MD menilai bahwa hukuman penjara saja tidak cukup bagi eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan menyebut jika perlu yang bersangkutan dijatuhi hukuman mati.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud sebagai jawaban atas pertanyaan dari salah seorang santri mengenai alasan Indonesia tidak menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam sistem peradilannya.
Baca: Sidang Perdana Bupati Pati Nonaktif Sudewo di Semarang, Dijaga Ketat Brimob hingga Rantis
Mahfud MD menganalogikan jika hukum potong tangan diterapkan bagi koruptor kelas kakap, hal tersebut justru akan merugikan negara lantaran pelaku bisa dengan mudah mencari solusi medis.
“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan hanya dihukum potong tangan. Iya dong, masa korupsi triliunan hanya dipotong tangan beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati, memang kenapa?," ujar Mahfud.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini hukum Islam yang berlaku di Indonesia masih bersifat hukum privat, seperti dalam urusan perkawinan.
Mahfud turut mencontohkan Arab Saudi sebagai negara yang konsisten menerapkan hukum Islam, di mana seseorang akan dikenakan sanksi potong tangan jika terbukti melakukan aksi pencurian.
Namun, menurut penilaiannya, penerapan hukuman semacam itu untuk kasus korupsi di tanah air tidaklah ideal dan justru memberikan celah bagi pelaku.
Ia menegaskan kembali bahwa hukuman yang paling pantas bagi seorang koruptor yang telah merugikan negara dalam jumlah besar adalah hukuman mati.
Video Production: Bayu Pratama
Sumber: Tribun Video
TRIBUN VIDEO UPDATE
Singgung Hukum Islam, Mahfud MD: Kalau Orang Korupsi Kayak Dadan Cuma Potong Tangan Rugi, Hukum Mati
1 hari lalu
Terkini Nasional
Kejagung Bongkar Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik Program MBG Senilai Rp1,1 Triliun
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Terobosan UMKM Kediri, Kuliner Gethuk Pisang Dadu Jadi Andalan Baru: Lebih Awet dan Tahan Lama
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Harga Pertamax Tembus Rp 16.250 per Liter, Warga Kediri Ramai-ramai Beralih Pakai Pertalite
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.