Sabtu, 13 Juni 2026

Terkini Nasional

Kejagung Bongkar Dugaan Markup Pengadaan Motor Listrik Program MBG Senilai Rp1,1 Triliun

Sabtu, 13 Juni 2026 15:02 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan penggelembungan atau mark-up anggaran dalam proyek pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berjalan di era kepemimpinan tersangka Dadan Hindayana Cs pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pagu komitmen untuk pengadaan barang tersebut tercatat mencapai nilai anggaran sekitar Rp 1,1 Triliun.

"Yang pertama, anggarannya betul Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk mark-up nya sedang kami hitung secara pastinya," kata Syarief dalam jumpa pers, Jumat (12/6/2026) malam.

Pihak penyidik meyakini anggaran tersebut telah mengalami mark-up lantaran para tersangka secara melawan hukum mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Meski nominal kerugian bersihnya masih dihitung, Kejagung memastikan angka per unit motor yang diajukan dalam proyek ini sangat tidak wajar.

"Tapi yang sudah pasti kami pastikan harganya tidak wajar. (Untuk harga per unit) Kurang lebih sama hampir sama dengan nilai pengadaan sekitar Rp 47 juta lebih," jelas Syarief.

Baca: Polisi Tangkap 2 Pria Bawa Bom Molotov saat Demo Mahasiswa SI di Jakarta, Diduga Hendak Menyusup

Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru penanganan perkara korupsi tata kelola komoditas MBG periode anggaran 2025-2026 ini juga diiringi dengan penetapan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka kelima.

"Maka tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung.

Andri Mulyono diduga kuat terlibat aktif dalam memuluskan rekayasa markup harga pengadaan motor listrik bersama Dadan cs. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah penahanan ini melengkapi daftar penindakan penyidik Jampidsus setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yaitu:

- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
- Eks Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya
- Eks Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung
- AYS selaku pihak swasta

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh “Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum” ini telah mengakibatkan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Editor Video:VP Magang Dwi Sulistyo Wati

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved