Rabu, 17 Juni 2026

Nasional

Masyarakat Sipil Soroti Putusan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Jumat, 12 Juni 2026 12:48 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Koalisi Masyarakat Sipil menyesalkan putusan atau vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap para pelaku penyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang hukumannya terbilang cukup rendah.

Bhatara Ibnu Reza selaku Direktur Eksekutif De Jure yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil menyebut jika vonis itu menjadi bukti adanya impunitas di Pengadilan Militer.

"Kami memandang bahwa putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Putusan tersebut, kata Bhatara, tidak setimpal dengan akibat yang harus ditanggung Andrie Yunus selaku korban.

Ia menilai hal itu juga yang menjadikan persidangan pengadilan militer dalam kasus Andrie Yunus lebih merupakan peradilan sandiwara (mock trial) yang mengabaikan prinsip fair trial, independen dan imparsial.

"Pertimbangan-pertimbangan majelis pengadilan militer juga sangat absurd mengingat pertimbangan hal yang meringankan tindakan para terdakwa, yaitu mereka mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ucapnya.

Meski begitu, Koalisi Masyarakat Sipil sejatinya sudah memprediksi jika pengadilan militer akan lebih mengutamakan sisi kepentingan militer dibandingkan dengan kepentingan keadilan korban.

Baca: PLN dan Menteri ESDM Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Bergilir di Sejumlah Wilayah Jawa

Baca: GEGER! Maling Pura-pura Salat & Guling-guling demi Gondol Kotak Amal Masjid


"Apa yang ditampilkan dalam persidangan kasus Andrie Yunus pada peradilan militer ini tidak sama sekali mengadopsi perspektif korban. Posisi dan sikap yang dilakukan oleh Andrie Yunus dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan sehingga vonis tersebut membuktikan stigma negatif peradilan militer," tuturnya.

Terlebih lagi, perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan upaya peradilan militer yang dengan sengaja menghalangi, mengintervensi, atau menggagalkan (obstruction of justice) proses penegakan hukum.

Namun, Bhatara kembali mengingatkan vonis itu tidak menutup yurisdiksi peradilan umum untuk mengadili kasus Andrie Yunus.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 memerintahkan penyidik pada Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikannya yang memang terbukti belum pernah dihentikan secara resmi sesuai dengan KUHAP.

"Meski pengadilan militer memerintahkan pemusnahan barang bukti, namun kami memandang hal itu tidak menjadi penghalang bagi penyidik Polri dalam mengungkap kebenaran serta proses penegakan hukum kasus Andrie Yunus," jelasnya.

Untuk itu, Bhatara mengatakan pihaknya mendesak agar pihak kepolisian segera melanjutkan penyidikan kasus itu dan bekerjasama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepadanya.

"Kami juga memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang mengadili uji materi terhadap UU No. 34 Tahun 2004 jo. UU. No. 3 tahun 2025 tentang TNI dan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer untuk segera memutuskan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kasus Andrie Yunus serta proses remiiterisasi yang membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Sipil Kritisi Vonis terhadap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Penyiraman   #air keras   #Andrie Yunus   #putusan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved