Sabtu, 13 Juni 2026

Terkini Nasional

Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Rabu, 10 Juni 2026 17:29 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM -Hakim Militer: Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus bukanlah operasi intelijen.

Adapun hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

"Menimbang bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mempertimbangkan mengenai ada tidaknya operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif yang melingkupi perbuatan para terdakwa dalam perkara a quo," ucap hakim anggota, Mayor Laut, M. Zainal Abidin di persidangan.

Majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan ahli di persidangan, operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.

Baca: Sorak-sorai Ribuan Peserta Munas HIPMI Pecah saat Sambut Kehadiran Prabowo di Bandar Lampung

Baca: Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina

"Oleh karena itu, untuk menyatakan sesuatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan bertanggung jawaban," terangnya.

Tanpa unsur-unsur tersebut, dijelaskan majelis hakim, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.

"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," tandasnya.

Sementara itu dalam putusannya majelis hakim memutuskan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun bui dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,6 tahun bui, selain itu keduanya menerima hukuman dipecat dari dinas militer.

Sedangkan Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun bui, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun bui.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Militer: Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen

#Penyiraman #Andrie Yunus #air keras #oknum tni

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved