Terkini Nasional
Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM -Hakim Militer: Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus bukanlah operasi intelijen.
Adapun hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).
"Menimbang bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mempertimbangkan mengenai ada tidaknya operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif yang melingkupi perbuatan para terdakwa dalam perkara a quo," ucap hakim anggota, Mayor Laut, M. Zainal Abidin di persidangan.
Majelis hakim menyatakan berdasarkan keterangan ahli di persidangan, operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara.
Baca: Sorak-sorai Ribuan Peserta Munas HIPMI Pecah saat Sambut Kehadiran Prabowo di Bandar Lampung
Baca: Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina
"Oleh karena itu, untuk menyatakan sesuatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan bertanggung jawaban," terangnya.
Tanpa unsur-unsur tersebut, dijelaskan majelis hakim, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi.
"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," tandasnya.
Sementara itu dalam putusannya majelis hakim memutuskan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun bui dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,6 tahun bui, selain itu keduanya menerima hukuman dipecat dari dinas militer.
Sedangkan Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun bui, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun bui.
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Militer: Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
#Penyiraman #Andrie Yunus #air keras #oknum tni
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
4 Prajurit TNI yang Siram Air Keras ke Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, Ada yang Dipecat
2 hari lalu
tribunnews update
Sidang Putusan Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Breaking News! Kasus Andrie Yunus: 4 Prajurit TNI Divonis, 2 di Antaranya Diberhentikan dari Dinas
2 hari lalu
Tribunnews Update
Vonis Dibacakan! Nasib 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Ditentukan Hari Ini
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.