Terkini Nasional
Tok! Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta Terkait Korupsi Pertamina
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Hukuman pidana badan tersebut dijatuhkan terkait dengan keterlibatan Kerry Riza dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Putusan banding tersebut dibacakan secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang pembacaan putusan banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Kerry Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
Selain dijatuhi pidana kurungan badan selama 15 tahun, majelis hakim tingkat banding juga membebankan Kerry untuk membayar sanksi denda sebesar Rp500 juta.
Apabila nominal denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan milik Kerry dapat disita sekaligus dilelang oleh jaksa untuk menutupi denda, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama 140 hari.
Baca: Isu Terseret Kasus MBG, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Tegaskan Tak Pernah Bisnis Dapur
Lebih lanjut, majelis tingkat banding terpantau mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai komponen pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dalam putusan terbarunya, hakim membebankan Kerry Riza untuk membayar pidana tambahan uang pengganti akibat kerugian perekonomian negara senilai Rp10,5 triliun.
Tak hanya itu saja, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti akibat timbulnya kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp2,9 triliun.
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu pembayaran uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, serta apabila tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Kerry Riza Divonis 15 Tahun Penjara di Tahap Banding Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
2 hari lalu
Tribunnews Update
2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah 2018-2023
Selasa, 12 Mei 2026
Alex Marwata di Sidang Korupsi Pertamina, Singgung Wewenang Hakim Tolak Hasil Audit
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Anak Riza Chalid Ajukan Abolisi ke Prabowo seusai Divonis 15 Tahun Bui Kasus Korupsi Minyak Mentah
Jumat, 3 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.