Terkini Nasional
DPR Resmi Sahkan UU Polri, Aturan Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Berubah
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR Resmi Sahkan UU Polri, Aturan Batas Usia Pensiun Anggota Polisi Berubah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan pengesahan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan Tahun 2025-2026 yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum palu pengesahan diketuk, Dasco mempersilakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk membacakan laporan hasil pembahasan tingkat I RUU Polri.
Setelah pembacaan laporan selesai, prosesi pengesahan dilanjutkan. Dasco lantas meminta persetujuan dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir di ruang sidang.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung direspons dengan seruan "setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.
Dasco kemudian mengulang pertanyaan tersebut sekali lagi untuk memastikan kemantapan keputusan dari seluruh fraksi.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lanjut Dasco.
Setelah kembali dijawab dengan seruan "Setuju" yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.
Bahas uang pensiun polisi
Salah satu poin krusial yang paling disorot dalam RUU Polri ini adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota, mulai dari tingkatan bintara hingga perwira tinggi kepolisian.
Perubahan tersebut memberikan fleksibilitas terkait batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat, di mana masa jabatan mereka kini dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden (Keppres).
Poin utama dari perubahan ini adalah adanya frasa tambahan "atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".
Aturan ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan masa bakti Kapolri atau perwira bintang empat lainnya melampaui batas usia standar 60 tahun jika diperlukan.
Baca: VIDEO Ketua MK Marah Pemohon Cabut Gugatan UU Polri, Padahal Polisi Sudah Hadir Full Team
Baca: Hotman Paris Semprot Pigai yang Disebut Buat UU HAM: Kau Ngerti Tidak soal Hak Asasi Manusia!
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usia Pensiun Polisi Berubah
Editor Video: Magang/Dian Rahmawati
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Blak-blakan! Gubernur Sherly Tjoanda Curhat di Rapat DPR Akui Tak Punya Dana Bayar Gaji PPPK
2 hari lalu
Terkini Nasional
Di Depan DPR! Gubernur Sherly Tjoanda Blak blakan Akui Tak Punya Cashflow Bayar Gaji PPPK
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jelang Dilantik Prabowo Jadi Wakil Kepala BGN, Trenggono Ungkap Sudah Ajukan Pensiun Dini dari TNI
3 hari lalu
Terkini Nasional
Hotman Paris Kritik Gagasan Natalius Pigai Terkait Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.