Jumat, 12 Juni 2026

VIDEO Ketua MK Marah Pemohon Cabut Gugatan UU Polri, Padahal Polisi Sudah Hadir Full Team

Rabu, 3 Juni 2026 20:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Para pemohon yang menguji Undang-Undang Polri mendadak mencabut permohonan mereka di tengah persidangan.

Permohonan nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 8 ayat 1 dan ayat 2 UU Polri.

Pemohon yang merupakan advokat pada pokoknya meminta posisi Polri saat ini dipindah dari presiden ke bawah Kementerian Dalam Negeri. 

Sidang telah berjalan hingga proses agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden.

Pada Rabu (03/06/2026) hari ini, giliran pihak kepolisian yang akan memberikan keterangan.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta.

Pihak pemohon, kepolisian, DPR, dan pemerintah hadir lengkap termasuk Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Terdapat tiga pemohon yang semuanya berprofesi sebagai advokat dalam permohonan ini, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan H edy Rudyanto.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengatakan ada surat pencabutan permohonan dari pemohon.

Menanggapi hal tersebut, ia marah sebab pemohon pengujian UU Polri mendadak mencabut permohonannya di tengah proses sidang.

Padahal Rabu (03/06/2026) hari ini pihak kepolisian sudah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

"Padahal dari kepolisian sudah full team dan keterangan juga sudah lengkap ini, tinggal dibacakan saja. Tetap Anda akan cabut?" tanya Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ketua MK   #UU Polri   #polisi   #gedung MK

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved