Tribunnews Update
Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga Bulan Depan, Ini Alasan dan Fakta Terbarunya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib hukum yang melibatkan dokter kecantikan sekaligus influencer kondang, Richard Lee, kini menunjukkan perkembangan terbaru.
Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21, Richard Lee dipastikan gagal menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Dirinya harus rela mendekam lebih lama di dalam sel tahanan sebelum kasusnya resmi disidangkan.
Pihak Polda Metro Jaya memastikan telah mengambil langkah untuk memperpanjang masa penahanan sang dokter.
Keputusan tersebut terpaksa diambil lantaran penyidik masih merampungkan proses administrasi guna melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia menjelaskan masa penahanan pria yang juga akrab disapa DRL tersebut resmi ditambah untuk 30 hari ke depan.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL (Dokter Richard Lee) telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Perpanjang Masa Penahanan Richard Lee hingga Bulan Depan
Video Production: bima berseri
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Via Vallen Jual Aset Mendadak, Diduga BU? Istri Chevra Yolandi Beberkan Alasan Efisiensi
5 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Tercatat Berkali-Kali Marahi Netanyahu soal Negosiasi Gaza Iran, Desak Turuti Keinginan AS
6 jam lalu
Tribunnews Update
Rudal AS Melenceng! Patriot Trump Malah Hantam Sekutu Sendiri, Markas di Kuwait Hangus Dilumat Api
6 jam lalu
Tribunnews Update
Bonjowi Minta PTUN Tolak Gugatan UGM soal Ijazah Jokowi: Gugatan Salah Alamat Harusnya di Yogyakarta
6 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.