Jumat, 5 Juni 2026

Tribunnews Update

Kurang dari 24 Jam, Nasib Dadan Hindayana Cs Berubah, Dicopot dari BGN hingga Ditetapkan Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 20:10 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perjalanan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, berakhir masuk penjara. 

Hanya dalam satu hari, Dadan, Sony, dan Lodewyk harus memakai rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), usai mereka dicopot dari posisi pimpinan di BGN. 

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh Kejagung, pada Rabu (3/6/2026) sore, terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga membuat pengaturan agar yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat bisa membuka SPPG untuk menjalankan program MBG.

Yayasan-yayasan itu disebut juga terafiliasi dengan para tersangka dan mendapat insentif miliaran rupiah.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," kata Syarief, dalam konferensi pers, Rabu sore. 

Selain itu, mereka juga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran untuk pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun. 
Selain pengadaan motor listrik, mereka juga membuat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang anggarannya juga digelembungkan.

Kemudian, ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31.000 unit serta 5.400 unit televisi yang di-mark up. 

“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia. 

Demi mendapat keuntungan pribadi, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara melawan hukum, sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, angka kerugiannya masih didalami Kejagung. 

Para tersangka itu dinilai melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Nasib Dadan Hindayana Cs dalam Sehari: Dicopot dari BGN, Berakhir Pakai Rompi Tahanan

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved