Minggu, 31 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Habiburokhman Tegaskan Dasar Hukum Sapi Kurban Prabowo dari APBN Bentuk Kepedulian kepada Rakyat

Jumat, 29 Mei 2026 20:19 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi sorotan publik terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto melalui APBN yang dinilai sebagian pihak menuai polemik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari bantuan kemasyarakatan negara dan menyebutnya sebagai wujud keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat, khususnya masyarakat kecil.

Ia menegaskan bahwa program bantuan hewan kurban tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan maupun syariat Islam.

Habiburokhman menjelaskan bahwa program itu bukan sekadar ibadah kurban pribadi presiden.

Melainkan bagian dari bantuan kemasyarakatan negara yang memiliki nilai sosial dan ekonomi.

Baca: Gerindra Sebut Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Austria dan Hungaria Usai Kunjungan Resmi di Prancis

“Hal ini bukan hanya sekedar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil dan peternak sapi lokal,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut juga mencerminkan keberpihakan Presiden Prabowo kepada masyarakat kecil serta peternak sapi lokal di berbagai daerah.

Ia menyebut negara memiliki fungsi sosial dalam membantu masyarakat, termasuk pada momentum Hari Raya Idul Adha.

Bantuan hewan kurban tersebut kemudian disalurkan ke berbagai daerah, termasuk pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat.

Habiburokhman juga menegaskan bahwa penggunaan APBN untuk program tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sesuai aturan keuangan negara.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan anggaran secara tertib, efisien, transparan, dan bertanggung jawab demi kemakmuran rakyat.

Baca: Penuh Kehormatan, Kedatangan Presiden Prabowo di Istana Élysée Dikawal 146 Pasukan Berkuda

Selain itu, ia menyebut APBN 2026 juga memberikan ruang untuk Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Ia turut menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Habiburokhman menilai polemik yang muncul perlu dipahami secara menyeluruh sebagai bagian dari fungsi negara dalam melayani masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa program tersebut turut berdampak pada perekonomian karena melibatkan peternak lokal dalam pengadaan sapi kurban.

Menurutnya, pembelian dalam jumlah besar dapat membantu perputaran ekonomi di sektor peternakan daerah.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habiburokhman Jelaskan Dasar Hukum Hewan Kurban Prabowo dari APBN, Sebut Keberpihakan ke Rakyat

Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Tegar Melani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Habiburokhman   #Prabowo   #kurban   #APBN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved