Nasional
Eks Polisi Napi Seumur Hidup Anton Kurniawan Tewas di Sel, Istri Selundupkan Pistol 7 Peluru Tajam
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Nama mantan anggota kepolisian Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) kembali menjadi sorotan setelah upayanya melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya, Kalimantan Tengah, gagal dilakukan pada Sabtu (23/5/2026).
Anton yang sebelumnya dikenal sebagai anggota kepolisian kini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah terjerat kasus penembakan terhadap warga di Kabupaten Katingan.
Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi salah satu perkara pidana yang melibatkan aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah.
Sebelum tersandung kasus pidana, Anton merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah Kalimantan Tengah.
Namun kariernya berakhir setelah terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Katingan.
Kasus tersebut berujung pada proses hukum yang panjang hingga akhirnya Anton dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Vonis berat itu membuatnya kehilangan kesempatan memperoleh hak integrasi maupun remisi sebagaimana narapidana lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengungkapkan bahwa Anton masuk kategori narapidana dengan tingkat risiko tinggi atau high risk.
"Di satu sisi yang bersangkutan menjalani pidana seumur hidup, tentunya hak integrasi atau hak remisi belum bisa diberikan," ujar Putu Murdiana.
Menurutnya, hasil asesmen psikologis dan keamanan menunjukkan Anton memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi sehingga menjadi perhatian khusus pihak pemasyarakatan.
Baca: Momen Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan ke Prancis: Disambut Gibran & Menhan Sjafrie
Baca: Puja-puji M Qodari kepada Presiden Prabowo: Figur Unik, Dekat dengan Vladimir Putin dan Donald Trump
"Memang dari hasil assessment, yang bersangkutan memiliki risiko sangat tinggi," katanya.
Karena itu, pihak Lapas Kelas II A Palangka Raya sebelumnya telah mengusulkan pemindahan Anton ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Dalam aksinya, ia diduga menggunakan pistol yang diselundupkan oleh istrinya, Juwita.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pistol tersebut berhasil masuk ke area lapas setelah diduga disembunyikan dalam tas yang tidak sempat diperiksa petugas.
Senjata api itu kemudian diserahkan kepada Anton saat jam kunjungan berlangsung.
Saat berupaya menerobos pintu keluar lapas, Anton sempat menodongkan pistol ke arah petugas dan menarik pelatuk sebanyak dua kali.
Beruntung, senjata tersebut tidak meletus sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.
Petugas lapas akhirnya berhasil melumpuhkan Anton dan menggagalkan upaya pelariannya.
Dari pemeriksaan diketahui pistol yang digunakan merupakan senjata api organik yang masih berisi tujuh butir peluru tajam.
Narapidana kasus polisi menembak warga meninggal di sel Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Ia ditemukan penjaga sudah lemas sekira pukul 20.35 WIB, Sabtu (30/5/2026).
Anton merupakan narapidana yang dihukum penjara seumur hidup karena kasus pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah perwira piket dan komandan jaga bersama mengecek kondisi Anton, ia sudah terlihat lemas dan masih bernafas.
Anton diketahui meninggal dunia beberjama kemudian, sekira pukul 23.35 WIB.
"Tetapi beberapa saat kemudian sudah tidak bernafas," bebernya.
Jenazah Anton kemudian di bawa ke RS Bhayangkara. Saat ini masih dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
(Tribun-Video.com/BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Anton Kurniawan Mantan Polisi Narapidana Seumur Hidup, Tondong Pistol Coba Kabur dari Lapas
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Abu Janda Tak Gentar seusai Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Bantah Tuduhan Hina Warga Sumbar
Rabu, 27 Mei 2026
Tribunnews Update
Abu Janda Bantah Tuduhan Hina Sumbar: Laporan Polisi Niatnya Bungkam Kasus Intoleransi
Rabu, 27 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.