Rabu, 27 Mei 2026

Tribunnews Update

Pemkab Bantul Respons Aksi Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS oleh Ormas terkait Masalah Perizinan

Selasa, 26 Mei 2026 13:28 WIB
Tribun Jogja

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Usai video aksi pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) viral di media sosial pada Minggu (24/5/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul dan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) buka suara.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji mengaku bahwa secara prinsip pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk beribadah sesuai agama masing-masing.

Informasi ini ia sampaikan dalam keterangan pada Senin (25/5).

Hermawan mengaku bahwa pihaknya akan mencari jalan terbaik menyesuaikan regulasi pemerintah soal mendirikan tempat ibadah.

Karena pada prinsipnya, pemerintah akan memberikan pelayanan dan memproses perizinan selama agama tersebut diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca: Ormas di Bantul Bubarkan Paksa Ibadah Jemaat GMS, Izin & Resistensi Sosiologis Jadi Akar Masalah

Adapun menurut keterangan Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Lilik Andi Aryanto, aksi pembubaran oleh ormas ini dipicu oleh masalah administratif perizinan dan resistensi sosiologi warga setempat, bukan sentimen keagamaan semata.

Untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif, Pemkab Bantul telah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bantul pada Senin (25/5).

Sebagai informasi, peristiwa pembubaran yang dialami jemaat GMS ini bukan kali pertama terjadi.

‎Menurut Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Deni Ngajis Hartono, pada tahun 2025 lalu, umat GMS juga pernah menggelar peribadatan dengan menyewa sebuah ruangan di salah satu hotel di Kapanewon Sewon. Saat itu pula, umat GMS pernah didatangi oleh Ormas, namun kemudian kasus mereda.

Dikarenakan ruangan hotel yang disewa itu mahal, jemaat kemudian pindah beribadah di salah satu bangunan di Padukuhan Glugo yang telah direnovasi sebelumnya.

Kala itu, umat GMS menggunakan bangunan untuk kegiatan peribadatan berpegangan kepada Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag DIY yang telah dikantonginya.

Terpisah, Yayasan LKiS menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan intimidasi dan tekanan yang dialami jemaat GMS Sewon saat menjalankan ibadah.

Direktur Yayasan LKiS, Tri Noviana, berujar, kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak dasar yang dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Menurutnya, negara wajib hadir untuk memastikan dan menjamin hak ibadah jemaat tetap dapat dilaksanakan secara aman, damai, dan tanpa rasa takut.

Berdasarkan informasi dan kronologi yang berkembang, jemaat GMS Sewon selama ini telah berupaya menjalankan aktivitas ibadah secara damai dan tertib.

pihaknya mendorong Pemkab Bantul untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan secara adil, dialogis, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia serta mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan persekusi dan vigilantisme yang mengganggu ketertiban serta hak konstitusional warga negara.

(Tribun-Video.com/Tribunjogja.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pemkab Bantul dan LKiS Sikapi Kejadian Pembubaran Ibadah GMS Bantul

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Jogja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved