Selasa, 26 Mei 2026

Saksi Kata

Oknum Densus 88 Batalkan Pernikahan di Hari H, Calon Pengantin Wanita Tuntut Somasi Rp400 Juta

Senin, 25 Mei 2026 18:55 WIB
Tribun Ternate

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah kisah pilu dialami oleh seorang wanita bernama Anisa setelah rencana pernikahannya dengan Briptu Alfandi Alim (AA), seorang anggota Densus 88 Mabes Polri, berakhir tragis di hari-H.

Briptu Alfandi secara sepihak tiba-tiba membatalkan pernikahan tepat di hari-H, dengan alasan sakit berat hingga tidak sanggup menggerakkan tubuhnya.

Bingung dengan keadaan saat itu, Anisa dan keluarga yang sudah menunggu untuk melangsungkan akad nikah hingga siang saat itu, memilih menyusul Briptu Alfandi untuk memastika kondisinya.

Namun, sesampainya di sana, bukan sambutan baik yang diterima Anisa dan keluarga. Tetapi kekecewaan. Briptu Alfandi menolak ijab Kabul, padahal sudah disarankan untuk diwakilkan.

Anisa kini menuntut keadilan setelah merasa dipermalukan dan diduga ditipu oleh calon suaminya tersebut.

Kami berkesempatan mewawancarai Anisa untuk mengetahui lebih jauh kronologi kejadian, serta beberapa kejanggalan yang ia rasakan dari calon suaminya menjelang hari pernikahan.

7 Tahun Menjalin Kasih hingga Nikah Dinas

Hubungan asmara antara Anisa dan Briptu Alfandi telah terjalin selama 7 tahun. Keseriusan hubungan ini diperkuat saat Alfandi secara pribadi mendatangi desa asal Anisa di Desa Gamsungi untuk melamar.

Sebagai anggota Polri, keduanya bahkan telah melaksanakan Sidang Nikah Dinas di Mabes Polri, Jakarta, pada 7 Mei 2026.

Setelah mengurus administrasi di Jakarta, mereka kembali ke Ternate pada 9 Mei untuk mempersiapkan acara akad nikah dan resepsi yang telah disepakati jatuh pada 16 Mei 2026.

Kejanggalan Menjelang Hari-H

Menurut Anisa, perubahan sikap mulai terlihat setelah mereka pulang dari Jakarta. Alfandi sempat mencoba menunda pernikahan dengan alasan menunggu setelah Lebaran. Selain itu, Alfandi menjadi sangat protektif terhadap ponselnya, terutama setelah mereka membeli mas kawin bersama.

Bahkan, setibanya di Ternate pada 9 Mei, Anisa mengaku menerima pesan fiktif seolah-olah dari lelaki selingkuhannya. Ia merasa dijebak punya lelaki lain.

Ia bahkan menduga bahwa pesan tersebut dikirim oleh Briptu Alfandi sendiri untuk menyudutkannya. Karena sebelumnya, Alfandi sempat menyadap WhatsApp miliknya, seakan mencari-cari kesalahan Anisa untuk alasan menunda atau membatalkan pernikahan.

Muncul juga kebohongan pada malam menjelang akad (15 Mei). Alfandi mengaku kepada ibunya bahwa surat izin dari Mabes Polri belum keluar. Ibu Alfandi lantas melampiaskan kekesalan pada Anisa. Padahal, Anisa mengetahui bahwa surat izin tersebut sudah diterbitkan sejak tengah malam.

Dugaan Skenario Sakit Mendadak di Hari Pernikahan

Pada pagi hari tanggal 16 Mei, saat Anisa sedang dirias, ibu Alfandi menghubungi dan mengabarkan bahwa anaknya tiba-tiba lumpuh mendadak, dengan penglihatan kabur serta tangan dan kaki yang tidak bisa digerakkan.

Namun, kecurigaan muncul ketika hingga siang hari pihak pria tidak kunjung datang ke lokasi acara, meskipun tamu telah hadir dan makanan telah siap.

Anisa kemudian mendatangi rumah Alfandi di Kelurahan Jan, Kecamatan Ternate Selatan, dan menemukan fakta yang mengejutkan:

Tidak ada persiapan acara atau suasana keluarga yang bersiap mendatangi pesta di rumah Alfandi.

Alfandi ditemukan hanya mengenakan kaos dalam dan sarung, serta terlihat dalam kondisi sehat.

Dalam pembicaraan empat mata, Alfandi secara sadar menyatakan tidak bisa melanjutkan pernikahan dengan alasan takut membebani Anisa.

Alfandi secara tegas menolak tawaran KUA untuk mewakilkan pembacaan ijab kabul jika memang ia merasa sakit.

Upaya Hukum dan Tuntutan PTDH

Merasa dirugikan secara materiil (lebih dari Rp100 juta) dan imateriil (Rp300 juta), Anisa melayangkan somasi pada 18 Mei 2026. Namun, somasi tidak diindahkan pihak Briptu Alfandi.

Ia justru diketahui mendatangi rumah sakit pada 19 Mei untuk meminta Surat Keterangan Dokter (SKD) sebagai pembelaan di media, meski ia menolak untuk rawat inap.

Anisa kini telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan secara tegas menutup pintu perdamaian.

Ia berharap Kapolri dan Kadensus 88 memberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Alfandi Alim.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul SAKSI KATA: Kekecewaan Calon Pengantin di Ternate, Kronologi Briptu Alfandi Batalkan Nikah di Hari-H

Program: Saksi Kata
Sumber: Tribun Ternate
Editor: Akmal Khoirul Habib

#saksikata #gagalnikah #briptualfandi #ternate #somasi #kasuspernikahanpolisi #pernikahan #oknumdensus88

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Akmal KhoirulHabib
Sumber: Tribun Ternate

Tags
   #oknum polisi   #Ternate   #gagal nikah

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved