Tribunnews Update
Noel Ebenezer Akui Bersalah dan Menyesal di Sidang Tipikor Kasus Dugaan Gratifikasi K3 Kemnaker
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Di hadapan majelis hakim, Noel juga menyampaikan rasa penyesalannya atas perkara yang menjerat dirinya tersebut.
"Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur: Saya salah. Saya mengaku salah. Saya menyesal," ucap Noel Ebenezer dalam pledoinya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026), Noel menyatakan secara langsung bahwa dirinya mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Baca: Selain Tipu Pengantin di Bekasi, WO Marwah Juga Tak Gaji Karyawan selama 8 Bulan
Ia menegaskan bahwa sebagai pejabat publik, dirinya seharusnya lebih berhati-hati dalam menjaga amanah jabatan.
"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," ucapnya.
Noel juga menyampaikan bahwa dirinya semestinya lebih waspada terhadap berbagai situasi, relasi, serta lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, hal tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.
Baca: Viral Detik-detik Eks Polwan Ngamuk Aniaya Tetangga Sambil Bawa Balok Kayu, Buat Warga Resah
Dalam pernyataannya, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak akan membenarkan kesalahan yang telah terjadi dan tidak akan merendahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyatakan tidak akan menyerang pihak mana pun dalam perkara tersebut.
Lebih lanjut, Noel menyebut bahwa dirinya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup, nilai yang membentuk dirinya, serta penyesalan yang dirasakan selama proses hukum berlangsung.
Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dirinya sebagai manusia secara utuh dalam menjatuhkan putusan.
Baca: Respons Jokowi seusai Insiden Mic Bocor saat Rapat DPR RI soal Asal Jangan Teriak Hidup Jokowi
Diketahui, dalam perkara ini Noel Ebenezer dituntut pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar yang dikurangi pengembalian sebesar Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK, dengan subsider dua tahun penjara.
Jaksa menyebut, tuntutan tersebut diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggung jawab keluarga.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu diduga dinaikkan hingga Rp6 juta, disertai ancaman perlambatan proses bagi peserta yang tidak membayar.
Dalam perkara tersebut, Noel diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor: Saya Mengaku Salah, Saya Menyesal
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Sampaikan Pembelaan di Pengadilan
2 hari lalu
Tribunnews Update
Candaan Purbaya Menyesal Jadi Menkeu Tinggalkan Jabatan di LPS, Sebut Keuangan dan Berat Badan Turun
4 hari lalu
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi & Pemerasan Sertifikasi K3
Selasa, 19 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.