Sabtu, 23 Mei 2026

Tribunnews Update

KPK Respons Perintah Prabowo ke Purbaya Copot Dirjen Bea Cukai, Diduga Terima Suap Rp 2,9 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 12:33 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK merespons perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencopot Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen Djaka Budhi Utama yang diduga menerima suap sebesar Rp 2,9 miliar.

KPK menegaskan bahwa urusan perombakan jabatan merupakan ranah administratif Kementerian Keuangan.

Adapun Dirjen Bea Cukai dua kali terseret dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Terbaru, jaksa KPK menyebut Djaka menerima suap Rp 2,9 miliar dari pemilik Blueray Cargo, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Baca: Luhut Minta Maaf ke Investor Global terkait Gejolak Ekonomi Indonesia, Klaim Sudah Ingatkan Prabowo

Baca: Menkeu Lapor Prabowo, 10 Perusahaan Pelaku Under Invoicing: Manipulasi Ekspor, Negara Rugi Triliunan

Dalam pidato di rapat paripurna DPR, Presiden Prabowo Subianto meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Dirjen Bea Cukai.

Terkait hal itu Purbaya juga turut menegaskan bahwa dirinya siap mencopot Dirjen Bea Cukai jika terbukti menerima suap.

Sementara itu KPK menyambut baik ketegasan presiden dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan tidak akan mengintervensi anak buahnya dalam menyelidiki kasus tersebut. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Respons Perintah Prabowo ke Menkeu Purbaya untuk Copot Dirjen Bea Cukai

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPK   #perintah   #Prabowo   #Purbaya   #Bea Cukai

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved