Terkini Nasional
KRL Tabrak Taksi Listrik di Bekasi, Penetapan Tersangka Langsung Jadi Perhatian Publik
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir taksi listrik Green SM inisial RRP ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di perlintasan kereta sebidang di Jalan Ampera, Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Kepala Satuan Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir taksi dijerat Pasal 310 Ayat 1 (satu) UURI No 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Menurutnya, ancaman hukuman terhadap tersangka enam bulan atau denda Rp 1 juta.
"Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya namun tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun," ucapnya kepada wartawan Kamis (21/5/2026).
Alasan lain penyelidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota tidak melakukan penahanan terhadap sopir Green SM karena tidak adanya korban jiwa, luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia.
"Penyebab terjadinya lakalantas KRL vs taksi green SM adalah karena lalainya pengemudi," tambah Kompol Gefri.
Dalam proses penyelidikan sebanyak saksi telah diperiksa antara lain penjaga palang perlintasan hingga ahli.
Menurut keterangan saksi, kendaraan mobil taksi Green SM melaju dari arah Utara (Duren Jaya) menuju selatan (Jalan Juanda).
Setibanya ditempat kejadian ketika melintas dijalan perlintasan kereta api, kendaraan taksi Green SM tersebut tiba-tiba berhenti mendadak (mati) di tengah rel kereta dijalur 1.
Alhasil terjadi benturan oleh KRL CLI-125.1212 yang dikendalikan oleh masinis inisial S dari arah Barat menuju Timur, yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.
Kompol Gefri menjelaskan untuk masinis KRL pada perkara tersebut tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan pada ketetuan Pasal 124 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa lerpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Perjalanan kereta api tetap prioritas utama.
Perkara laka lantas KRL vs taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir/tipirng yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik Lakalantas sebagai penuntut.
"Penyidik sudag melengkapi administrasi penyelidikan maupun penyidikan, keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas tersebut, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda," ucapnya.
Kompol Gefri menegaskan pihaknya hanya menangani kasus kecelakaan taksi dengan KRL, tidak terkait kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek.
"Kalau terkait kereta dengan kereta itu bukan kewenangan saya," kata dia.
Baca: Dua Penumpang KRL Jatuh ke Rel saat Menunggu di Peron Stasiun Manggarai, Satpam Gercep Menolong
Baca: DEDI MULYADI SELAMATKAN WARGA yang Terlibat Kecelakaan di Lembang Bandung, Langsung Dibawa ke RS
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Kecelakaan Taksi Listrik Vs KRL di Bekasi, Sopir Green SM Ditetapkan jadi Tersangka
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kesaksian Ibu Hamil yang Perutnya Ditendang Preman di Deli Serdang Medan, 2 Pelaku Jadi Tersangka
Jumat, 5 Juni 2026
Tribunnews Update
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Sudah Larang Kadernya Bisnis MBG
Jumat, 5 Juni 2026
Terkini Nasional
Sederet Kontroversi Dadan Hindayana sebelum Dicopot dari Kepala BGN, Pernah Main Golf saat Bencana
Jumat, 5 Juni 2026
Nasional
Kepala BGN Nanik Beri Hadiah Eks Wakil BGN Sony Sonjaya? Ucap Terimakasih seusai jadi Tersangka
Kamis, 4 Juni 2026
Tribunnews Update
Tampang 4 Debt Collector Tersangka Pembacokan Personel Brimob Polda Banten, Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.