Tribunnews Update
Tampang 16 Pelaku Begal di Jakarta, Ditangkap dalam 3 Hari hingga Senjata Api Disita Polisi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya meringkus 16 tersangka kejahatan jalanan yang meresahkan warga yang telah berlangsung selama tiga hari.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin pada Rabu (20/5/2026) malam.
Baca: Rekaman Aktivis Global Sumud Ditahan, Tangan Terikat & Ditodong Senjata, Menteri Israel Mencemooh
Baca: Santer Isu Pacari Kevin Gusnadi, Ayu Ting Ting Minta Doa Agar Bisa Segera Melangkah ke Pernikahan
Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan ragu menindak tegas pelaku kriminalitas jalanan demi menjaga keamanan masyarakat.
Hal itu dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477, 478, 479, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun Video
Terkini Nasional
Guntur Romli PDIP Kritik Pengangkatan Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Sindir Hobi Cuci Tangan
7 hari lalu
Tribunnews Update
Tampang 4 Debt Collector Tersangka Pembacokan Personel Brimob Polda Banten, Terancam 7 Tahun Penjara
Kamis, 4 Juni 2026
Nasional
SADIS! Debt Collector Bacok 2 Personel Brimob Polda Banten saat Tarik Kendaraan, 2 Pelaku Ditangkap
Kamis, 4 Juni 2026
Terkini Daerah
Preman Penendang Ibu Hamil di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Sempat Lakukan Perlawanan
Kamis, 4 Juni 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Terdeteksi Ada di Jakarta, KPK Minta Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri
Rabu, 3 Juni 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.